Zakat Fitrah Tertinggi Rp27.500

Pekanbaru | Sabtu, 20 Juli 2013 - 09:04 WIB

Laporan Joko Susilo, Pekanbaru jokosusilo@riaupos.co

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru menetapkan qimat zakat fitrah tahun 1434 H/2013.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Kantor Kemenag Kota Pekanbaru Drs H Edwar S Umar MAg menuturkan, zakat fitrah dilaksanakan menurut ketentuan hukum fiqih, yaitu satu (1) sha’in (Gandum) makanan yang mengenyangkan.

Seperti satu (1) sha’an sama dengan 10 kaleng susu bendera, apabila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kilogram, apabila diukur dengan uang maka dibayar seharga beras di pasar waktu zakat fitrah ditentukan.

Ditambahkan Edwar, pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah tersebut, dilaksanakan oleh masjid, musala atau Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau tempat lainya.

Sementara laporan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak dan sedekah dilaporkan selambat-lambatnya empat (4) hari setelah pelaksanaan Salat Idul Fitri dalam tahun 1434 H, melalui kantor urusan agama kecamatan dengan mengisi blangko.

Diimbau agar setiap kepala kantor urusan agama kecamatan dapat mengkoordinir pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak dan sedekah dan melaporkan kepada Kantor Kemenag Kota Pekanbaru Cq Unit Penyelenggaraan Syariah, selambat-lambatnya tanggal 10 September 2013.(rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook