Ramadan, Karaoke dan Kafe Tutup Total

Pekanbaru | Jumat, 20 Juli 2012 - 07:14 WIB

Laporan ADRIAN EKO, Pekanbaru email: adrianeko@riaupos.co

Setelah menunggu lama, akhirnya Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru terkait kegiatan usaha selama Ramadan keluar.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam Perwako nomor 261/ 2012 tanggal 17 Juli 2012 menjelaskan seluruh tempat hiburan selain fasilitas hotel berbintang wajib tutup selama Ramadan.

Mulai dari pub, karaoke, kafe ,dan billiar dipastikan tidak bisa buka selama Ramadan baik siang maupun malam. Sementara yang merupakan fasilitas hotel baru bisa buka mulai pukul 21.00 WIBhingga pukul 02.00 WIB setiap harinya.

Untuk panti pijat yang dibenarkan buka hanya pijat kesehatan dan  tuna netra serta refleki. Salon kecantikan bisa buka mulai pukul 08.00 - 17.00 WIB setiap harinya.

Untuk pengaturan yang berhubungan dengan izin buka rumah makan dan restoran dijelaskan boleh buka mulai pukul 16.00 WIB sampai waktu Imsak.

Tidak hanya itu, kedai kopi, rumah makan  kaki lima atau Cikapundung dan sejenisnya juga baru bisa buka pada waktu yang sama dengan rumah makan.

Hanya saja, khusus untuk restoran yang merupakan fasilitas hotel tetap buka hingga sejak pagi namun khusus untuk tamu hotel saja.

‘’Perwako sudah saya tandatangani dan sudah mulai disosialisasikan kepada pengusaha yang ada di Pekanabaru. Mereka mayoritas tidak mempermasalahkan hal tersebut dan siap melaksankannya. Tapi ada yang khusus untuk rumah makan khusus non-muslim masih diberikan kesepatan buka selama Ramadan dengan ketentuan khusus pula seperti terdaftar dan pemasangan stiker rumah makan khusus non- muslim,’’ terang Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT kepada Riau Pos Kamis (19/7) di lobi Kantor Wali Kota Pekanbaru.

Dijelaskannya, untuk rumah makan non-muslim yang ingin buka pada siang hari, mereka diwajibkan registrasi diri ke Badan Pelayanan Terpadu (BPT).

Syarat-syaratnya harus memiliki SITU dan izin usaha serta makanan yang disajikan khusus masyarakat non-Muslim yang ada di Pekanbaru.

”Semua pengurusan tidak dipungut biaya. Sebagai bukti mereka sudah mendaftarkan diri, akan ada stiker yang terpasang didepan tempat usahanya dan menyatakan rumah makan tersebut khusus non-muslim dan tetap tidak tampil vulgar. Selain itu tidak ada rumah makan yang boleh buka pada siang hari,” tegas Wako.

Dalam Perwako tersebut juga tertuang pembentukan tim pengawas yang terdiri dari tim yustis dan beberapa unsur instansi lainnya termasuk aparat hukum.

Jika dalam pengawasan ditemukan penyelewengan sesuai dengan imbauan tersebut, Wako mengancam akan menyita peralatan usaha serta penutupan tempat usaha yang ditandai dengan pencabutan izin.

Meski begitu, Wako juga mengharapkan tidak ada tempat usaha yang membandel karena kegiatan tersebut jelas dilarang.

Sementara itu, Wako juga mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa.

‘’Pengawasan tidak hanya oleh kita, masyarakat juga yang ada dilingkungan tersebut diharapkan berperan aktif memantau sama-sama kegiatan di Pekanbaru. Jika menemukan praktik yang menyeleweng dari Perwako segera laporkan ke tim yustisi atau Satpol PP dengan nomor 0761-31543 dan akan segera kami tindak. Tapi tidak hanya itu, jika ditemukan ada oknum yang mem-backup tempat usaha yang menyalahi tersebut, akan saya pecat sebagai pegawai dan selanjutnya BKD akan mengurus pemberhentiannya sebagai PNS jika PNS,’’ tegas Wako.(yls)  









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook