Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru jokosusilo@riaupos.co
AmburadulNYA pencatatan aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih terjadi pada kepemilikan lahan. Hal itulah yang menjadi penyebab lahan Pemko Pekanbaru diserobot masyarakat ataupun terkadang menghilang begitu saja dari catatan aset pemko.
Sementara berdasarkan catatan Pemko Pekanbaru aset lahan yang statusnya masih belum jelas alias kepemilikannya masih tumpang tindih mencapai 11 persil.
Tumpang tindih kepemilikan lahan 11 persil itu bukannya terjadi pada masyarakat namun tumpang tindih dengan pencatatan aset kepemilikan dengan Pemerintah Provinsi Riau. Dimana aset lahan bersangkutan selain tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru juga masuk dalam daftar aset milik Pemprov Riau.
Kepala Bagian Perlengkapan Sekda Pemko Pekanbaru, M Amin mengatakan untuk tahap awal tiga persil dari 11 persil lahan yang tumpang tindih tersebut sudah diselesaikan.
Diantaranya lahan Pasar Cik Puan dua persil yang telah disepakati menjadi lahan milik Pemrov Riau dan Hak Pengelolaan Lahan diserahkan kepada Pemko Pekanbaru.
Kemudian lahan pusat kerajinan khas oleh-oleh Pekanbaru yang berada di daerah perbatasan Pekanbaru-Kampar, Pemrov juga sepakat menghibahkan bangunannya kepada Pemko Pekanbaru karena lahannya juga sudah menjadi milik Pemko Pekanbaru.
‘’Kedua lahan itu dulu tercatat di Pemko Pekanbaru, tapi sekarang dicatat Pemrov Riau dan Pemko.(lim)