Juru Parkir Nakal Akan Diberhentikan

Pekanbaru | Jumat, 20 April 2018 - 09:27 WIB

Juru Parkir Nakal Akan Diberhentikan
ilustrasi - internet

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan lakukan pemecatan kepada juru parkir yang memungut uang parkir di luar ketentuan peraturan daerah (perda).

Hal tersebut disampaikan Plt Dishub Kendi Harahap, Kamis (19/4). Dikatakannya, untuk ketentuan parkir kendaraan sudah diatur dalam peraturan daerah Kota Pekanbaru. "Ketentuannya sudah ada, untuk roda dua itu Rp1.000  dan roda empat itu Rp2.000," ungkapnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jika kedapatan juru parkir resmi memungut di luar ketentuan itu, pihaknya tidak segan-segan melakukan pemecatan atau pemutusan hubungan kerja. ‘‘Kalau ada laporan akan langsung kami proses. Juru parkir resmi yang kedapatan akan kami berhentikan," tegasnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan di luar ketentuan. "Jika ada yang meminta uang parkir lebih segera laporkan ke Dishub," tutupnya (*1)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook