PEKANBARU

Kontrak Angkut Sampah Ditandatangani, Harus Langsung Kerja!

Pekanbaru | Sabtu, 20 Maret 2021 - 11:03 WIB

Kontrak Angkut Sampah Ditandatangani, Harus Langsung Kerja!
Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru H Muhammad Jamil

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Berakhir sudah penantian untuk menentukan pihak ketiga yang akan mengangkut sampah di Kota Pekanbaru tahun 2021. Kamis (17/3) malam, kontrak kerja sama dengan dua perusahaan swasta yang menjadi pemenang lelang ditandatangani. Dua perusahaan ini diminta untuk langsung bekerja mengangkut sampah.

Dua perusahaan pemenang lelang ini adalah PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah. Keduanya ditetapkan sebagai pemenang setelah di masa sanggah sepekan terakhir tak ada yang berkeberatan.


Keduanya pada dasarnya adalah mitra lama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam jasa pengangkutan sampah. Karena merupakan pihak swasta yang juga melakukan pengangkutan sampah 2018 - 2020 lalu.

Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi mengatakan, perusahaan pemenang lelang harus segera mengangkut sampah yang masih menumpuk di sejumlah titik. "Kami minta untuk langsung bekerja. Sampah tersebut harus mereka angkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar," tegasnya. 

Ditekankannya pula, dua perusahaan tersebut juga harus mematuhi poin yang ada dalam kontrak. "Mudah-mudahan masalah pengangkutan sampah selama ini bisa terselesaikan dengan cepat," imbuhnya.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru sambung Jamil harus mengawasi proses pengangkutan sampah. Mereka harus memastikan pengangkutan sampah tidak terkendala setiap harinya. "DLHK sebagai pengawas mereka, sebagai penilai. Kalau bagus berarti sesuai kontrak, kalau belum ya bisa saja kita putus kontraknya," paparnya.

Dalam pada itu, Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Raja Marzuki menyampaikan, dua perusahaan yang memenangkan lelang jasa pengangkutan sampah harus melakukan pengangkatan hingga ke lingkungan penduduk. "Dua pekan pertama itu yang harus jadi prioritas utama," ucapnya.

Dia melanjutkan, pada kontrak kerja yang ditandatangani, tercantum kewajiban pengelola mengangkut sampah dari sumbernya. Baik itu rumah tangga maupun non rumah tangga. "Selama ini masyarakat tidak diangkut sampah di perumahannya, mulai sekarang pengelola harus mengangkut sampah di rumah," tegas dia.

Terdapat dua zona jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru yang dilelangkan. Zona 1 meliputi wilayah Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Marpoyan Damai. Sedangkan zona dua meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Sail dan Kecamatan Tenayan Raya.

Pasca-lelang berlangsung, ada dua perusahaan pemenang lelang dan memasuki masa sanggah. Untuk zona 1 dengan yang dilelang kan pagu anggaran senilai Rp22,897 miliar, kembali dimenangkan oleh PT Godang Tua Jaya dengan nilai negosiasi Rp22,677 miliar.

Sementara zona 2 dengan pagu anggaran lelang sebesar Rp21,609 miliar, juga kembali dimenangkan oleh PT Samhana Indah. Nilai negosiasi atau penawaran kerja sama Rp19,942 miliar.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook