17 ORANG PILIH BAYAR DENDA

Sudah 32 Orang OTT

Pekanbaru | Kamis, 20 Februari 2020 - 08:50 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Menjelang pekan ketiga Februari 2020 ini, jumlah warga yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) akibat buang sampah sembarangan di Kota Pekanbaru terus bertambah. Total ada 32 orang ditindak sejak awal tahun ini.

OTT ini dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melalui satuan tugas (Satgas) Kebersihannya. Selain membuang sampah sembarangan, mereka yang terjaring ini juga diketahui membuang sampah tidak sesuai waktu yang ditentukan. Terhadap mereka dikenai sanksi denda.


Menurut Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri didampingi Sekretaris DLHK Azhar, Rabu (19/2) lokasi warga yang terjaring ini, dari berbagai tempat. "Sampai sekarang sudah 32 orang yang kedapatan oleh satgas kami. Mereka buang sampah sembarangan dan di luar jam yang telah ditentukan," ungkapnya.

Terhadap 32 orang yang terjaring tersebut langsung ditindak oleh satgas. KTP mereka ditahan, dan dapat diambil kembali setelah membayar denda.  Sesuai dengan Perwako Nomor 134/2018, masyarakat yang ketahuan membuang sampah sembarangan dikenakan denda Rp250 ribu dan maksimal Rp5 juta tergantung dengan jumlah volume sampahnya.

"Kami amankan sementara KTP-nya sampai mereka membayar denda. Mereka terjaring OTT Satgas yang bergerak ke beberapa lokasi, di antaranya di Jalan Singalang, Jalan Bukit Barisan, Arengka atas, Perumahan Sidomulyo, di sekitaran Pasar Selasa Panam, Jalan Duyung-Nangka, Jalan Yos Sudarso," ungkapnya.

Dari 32 KTP yang diamankan, 17 orang di antaranya sudah membayar denda dan dapat mengambil kembali KTP-nya. Sementara 15 lagi KTP masih tertahan di DLHK. Bagi warga yang kedapatan dan belum membayar dendanya, NIK-nya secara otomatis akan diblokir.

"Ada yang coba membuat baru KTP-nya, karena diblokir dan tidak bisa melakukan pengurusan. Mereka harus kembali ke DLHK dan membayar denda dan mengambil KTP-nya," ungkapnya.

DLHK Kota Pekanbaru, Januari 2019 lalu sudah memberlakukan Perwako Nomor 134/2018 dan Perda Nomor 8/ 2014 tentang Pengelolaan Sampah.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook