KOTA (RIAUPOS.CO) - Hasil verifikasi administrasi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahap I tahun 2019 diumumkan, Selasa (19/2). Ada 252 pendaftar dinyatakan lulus untuk dua jabatan yang dibuka.
Penerimaan PPPK tahap I ini dibuka untuk 322 orang. Pengumuman dipublikasikan saat hari penutupan. Penerimaan ini berdasarkan Pengumuman Wali Kota Pekanbaru Nomor: 810/BKPSDM/2019/155 perihal Pengadaan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap 1 di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2019. Surat ini dipublikasikan di website resmi Pemko Pekanbaru pekanbaru.go.id, Sabtu (16/2). Dari 252 pendaftar yang lulus seleksi administrasi, 240 orang mengisi jabatan guru. Sementara 12 orang merupakan pengisi formasi tenaga penyuluh pertanian. Setelah lulus di tahapan ini, para pendaftar akan mengikuti seleksi kompetensi yang diumumkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru jadwal serta persyaratannya lewat http://bkpsdm.pekanbaru.go.id.
Demikian dikatakan Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/2). Mereka yang akan ikut seleksi kompetensi harus membawa e KTP asli atau surat keterangan, kartu tanda peserta. Pelamar yang datang tanpa membawa persyaratan tidak bisa ikut seleksi kompetensi. ’’Sudah kami umumkan lewat laman BKPSDM Kota Pekanbaru pesyaratannya,’’ jelas dia.
Dalam proses pendaftaran, ada 11 orang yang dinyatakan tidak lulus verifikasi. Ini membuat pendaftar awal berjumlah 263 orang. Angka ini di bawah kuota penerimaan yakni 322 orang. ‘’Selanjutnya seleksi kompetensi bagi PPPK akan digelar pada 23 Februari dan 24 Februari nanti,’’ tutupnya.
Sebelumnya, dalam surat pengumuman penerimaan tertera tiga kolom jabatan kualifikasi pendidikan, jumlah yang diterima serta unit kerja penempatan. Jabatan tenaga guru yang mensyaratkan kualifikasi S 1 diterima 310 orang. Mereka akan ditempatkan di SD dan SMP se-Kota Pekanbaru. Sementara untuk tenaga penyuluh pertanian disyaratkan kualifikasi minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian. Di sini akan diterima 12 orang dan akan ditempatkan di lingkungan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru. Jabatan terakhir, tenaga kesehatan nihil penerimaan.
Bagi pendaftar, ada beberapa syarat umum yang ditetapkan. Di antaranya adalah usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Selanjutnya pelamar merupakan eks tenaga honor K2, dan tenaga penyuluh pertanian berdasarkan surat keputusan menteri pertanian / MoU antara Kementerian Pertanian dan Pemerintah Kota Pekanbaru yang terdaftar dalam database badan kepegawaian negara dan masih aktif sampai saat ini. Penerimaan PPPK di Pemko Pekanbaru memang mengutamakan tenaga honor. Karena itu pula, penggajian akan dihitung nanti setelah pendaftar yang diseleksi diterima.(ali)