SATU PELAKU DITANGKAP, SATU DPO

Dihipnotis, Rp75 Juta Dibawa Lari

Pekanbaru | Rabu, 20 Februari 2019 - 09:00 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) Seorang pria pelaku hipnotis berinisial HS alias P tak dapat berkutik saat diringkus aparat Polsek Bukit Raya, Selasa (19/2). Perlaku ditangkap atas laporan korban Sutasman, yang sadar kalau sudah jadi korban aksi tersangka hingga Rp75 juta uangnya dibawa lari pelaku.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi saat dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Solok Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Baca Juga :Pinjam Rp8 Juta, Ngaku Dihipnotis Lalu Bunuh Diri

Dijelaskannya, adapun aksi hipnotis tersebut dilakukan tersangka pada, Sabtu (2/2) lalu di Jalan Karya Sari Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

"Dalam aksinya itu tersangka berhasil meraup uang Rp75 juta milik korban bernama Sutasman (56)," ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa dalam aksinya tersangka tidak sendirian. Pada saat itu tersangka ditemani oleh temannya berinisial AN, yang kini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Diterangkan Budhia, kasus tersebut berawal saat kedua pelaku bertemu dengan korban disebuah rumah kos Jalan Karya Sari Kelurahan Tangkerang Selatan, Pekanbaru, Sabtu (2/2) lalu.

"Waktu itu tersangka HS menghipnotis korban Sutasman agar mau bersedekah dengan alasan untuk mengambil uang gaib dana kampanye," ujarnya.

Dengan akal-akalan pelaku yang memang sudah dari awal merencanakan aksinya tersebut. Selanjutnya, HS pun menghipnotis korban.

Akibat pengaruh hipnotis itu, korban pun menyanggupi untuk bersedekah sebesar Rp75 juta. Hingga uang tersebut diberikan kepada HS dan AN.

Selanjutnya pada saat itu dipertemuan berikutnya, Senin (4/2), setelah uang di tangan mereka, kedua tersangka pun memainkan sandiwaranya.

Tersangka berpura-pura pergi membeli bunga sebagai syarat, namun tidak kembali lagi. Keesokan harinya korban tersadar dan langsung kembali ke rumah kos tersebut mencari uangnya dan kedua orang itu, namun sudah tidak ada.

Karena tidak terima dengan perbuatan tersebut dan merasa ditipu, korban pun membuat laporan ke Polsek Bukit Raya. Mendapatkan laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya satu pelaku berhasil dibekuk di daerah Solok (Sumbar).

"Saat itu tersangka langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, saat ini temannya berinisial AN masih DPO" ujarnya. (lin)

Dari tangan tersangka saat itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah perhiasan subang mas, satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion BA 3878 HB, satu buah jam tangan merk Rolex, dua unit HP. Ia juga menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka, ia menggunakan uang tersebut untuk keperluan hidupnya sehari-hari.(lin)

(Laporan SAKIMAN, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook