PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA) terbagi menjadi dua jenis, yakni untuk anak yang berusia 0-5 tahun serta untuk anak usia 5-17 tahun. Tapi bagi anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru lahir, KIA akan ditertibkan bersamaan dengan Akte Kelahiran.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Baharuddin mengatakan KIA belum bisa diterapkan di Kota Pekanbaru, hal itu disebabkan belum adanya Penunjukan Teknis (Juknis) dari Pemerintah Pusat.
"KIA belum bisa diterapkan, sebab kita menunggu Juknis dari Pemerintah Pusat," ujarnya kepada Riaupos.co, Sabtu (20/2/2016)
dikatakannya, apabila sudah ada arahan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendari) barulah KIA bisa diterapkan. "Apabila sudah ada arahan, kita siap menerapkan KIA di Pekanbaru," paparnya
Meski Begitu, pihaknya menginginkan agar sarana pendukung bisa juga dibantu untuk lebih mempermudah pembuatan KIA di Pekanbaru. “Untuk menjalankan program ini kan tak sembarangan, makanya segala sarana dan prarana pendukung KIA juga harus diberikan,” jelasnya.
Ketika disinggung apakah Disdukcapil akan melakukan jemput bola untuk menjalankan program KIA, Baharuddin menyebutkan pihakmya akan mensosialisasikan ke masyarakat
“Petunjuk teknisnya kan belum ada, kalau sudah ada kita akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat. Pada intinya, kami siap mendukung program dari Mendagri ini,” pungkasnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi