Kendaraan Hilang di Parkiran Bakal Diganti

Pekanbaru | Jumat, 20 Januari 2012 - 12:00 WIB

PEKANBARU (RP) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal mengganti kendaraan yang hilang di lahan parkir resmi Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pekanbaru.

Pernyataan penggantian kendaraan hilang di parkir dan akan diganti pemerintah tersebut, dipaparkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) retribusi parkir tepi jalan umum yang baru disahkan DPRD Kota Pekanbaru, Kamis (19/1), di ruang rapat yang dihadiri seluruh SKPD Pemko Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Syaril SH, yang juga sebagai Pimpinan Sidang Paripurna tersebut, juga mengaku sedikit terkejut dengan Ranperda retribusi parkir tepi jalan umum.

‘’Sesuai dengan Ranperda itu, maka kendaraan yang hilang di parkiran harus diganti pemerintah. Saya juga terkejut dengan Ranperda yang baru disahkan ini, namun tetap saja bisa kembali dievaluasi,’’ ujar Syaril kepada Riau Pos.

Kepala Dishubkominfo Kota Pekanbaru, Safrudin Sayuti, mengaku belum yakin bisa menjalankan Ranperda retribusi parkir tersebut.

‘’Saya tidak yakin bisa menjalankan Ranperda ini dengan optimal, dan tentang penggantian kendaraan yang hilang di parkir harus diganti, ini sepertinya sangat berat,’’ sebutnya.

Ranperda yang diusulkan tahun 2011 tersebut, sebelumnya telah dibahas dan dikaji baik secara internal panitia khusus (Pansus) DPRD, maupun tim ahli dan Dishubkominfo dengan waktu yang tidak sebentar. Naskah akademis Ranperda ini pun,  telah dikaji secara mendalam dan dianggap telah memihak masyarakat.

Pada hari itu, DPRD juga mengesahkan dua Ranperda lainnya di antaranya yakni, Ranperda Retribusi Pasar dan Ranperda Rumah Potong Hewan (RPH). Dengan disahkan tiga Ranperda tersebut, total Ranperda yang diusulkan Pemko tahun 2011 dan disahkan DPRD ada sebanyak enam Ranperda.

‘’Kita berharap dengan bertambahnya Ranperda yang sudah disahkan maka akan menambah PAD (pendapatan asli daerah). Ranperda yang sudah disahkan DPRD akan dievaluasi oleh gubernur dan Kemendagri, apakah ditolak atau sebaliknya diterima,’’ tutur Syaril lagi.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook