Satpol PP Tetap Larang Pedagang Taman Kota

Pekanbaru | Jumat, 20 Januari 2012 - 11:58 WIB

PEKANBARU (RP) - Kendati saat ini masyarakat mendatangi Kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi, agar tetap berjualan di areal taman kota di belakang Kantor Pustaka Daerah Provinsi Riau.

Hal itu tidak semata-mata membuat Satpol PP merasa takut untuk bertindak. Pasalnya, dalam menjalankan tugas, Satpol PP Kota Pekanbaru mengaku sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pernyataan itu disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru melalui Kepala Seksi Operasi, Iwan Simatupang kepada Riau Pos, Kamis (19/1) di ruang kerjanya.

Menurutnya, larangan untuk berjualan di lokasi tersebut, bukan merupakan hal yang pertama disampaikan Satpol PP Kota Pekanbaru.

Akan tetapi pihaknya sudah berulang kali memberitahukan kepada masyarakat yang berjualan di taman kota belakang Pustaka Wilayah, untuk tidak lagi berjualan di lokasi tersebut. Mengingat areal ini merupakan kawasan taman kota dan jalur hijau.

‘’Sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002, pasal 1 disebutkan, bahwa setiap orang dilarang untuk menempatkan benda/barang dalam bentuk apa pun di tepi jalan, jalur hijau, trotoar dan tempat-tempat umum dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha ataupun tidak, kecuali di tempat-tempat yang diizinkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Kemudian dilarang semua jenis kendaraan atau gerobak yang berada di jalan, taman atau pun tempat umum, terkecuali pada tempat-tempat yang telah ditentukan,’’ terangnya.

Kemudian terang Iwan, sesuai dengan PP Nomor 34 Tahun 2006 pasal 45 (1), setiap orang dilarang menggunakan ruang pengawasan jalan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.

‘’Sesuai dengan apa yang sudah diatur di dalam Perda Nomo 5 Tahun 2002 dan juga PP nomor 34 tahun 2006, kami tidak membenarkan kepada para pedagang untuk menggelar dagangannya di sana. Dalam artian pedagang harus mencari tempat lain,’’ katanya.

Dalam Perda tersebut, tambahnya lagi, juga tidak ada disebutkan bahwa para pedagang dibenarkan untuk berjualan di kawasan tersebut pada hari-hari tertentu.

Akan tetapi di sana hanya disebutkan, jalan, trotoar dan jalur hijau dilarang keras untuk berjualan.

‘’Surat peringatan kepada masyarakat untuk tidak berjualan di sana sudah sering kita sampaikan. Bahkan surat dari walikota pun juga sudah pernah kita sampaikan kepada masyarakat. Akan tetapi mereka tetap tidak menghiraukan. Makanya kemarin kita langsung melakukan penertiban, dan itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,’’ terangnya.

Ke depan, katanya lagi, Satpol PP akan tetap melakukan penertiban terhadap pedagang-pedagang yang masih tetap berjualan di lokasi tersebut.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook