Kawasan Terlarang Tidak Diterbitkan IMB

Pekanbaru | Jumat, 20 Januari 2012 - 09:06 WIB

PEKANBARU (RP) - Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru Firdaus CES mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan IMB (izin mendirikan bangunan) pada bangunan yang dibangun pada kawasan terlarang, meskipun bangunan tersebut berada di lahan yang merupakan tanah pribadi.

‘’Banyak masyarakat mengurus izin bangunan IMB, namun tidak diberikan hal tersebut dikarenakan bangunan mereka berada di kawasan terlarang, sehingga kami tidak dapat mengeluarkan izin karena memang pada kawasan terlarang memang sama sekalli tidak dibenarkan mendirikan bangunan,’’ jelasnya kepada Wartawan, Kamis (19/1).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Firdaus menyebutkan, beberapa bangunan yang dibangun di kawasan terlarang tersebut di antaranya terdapat di kawasan penerbangan Lanud AURI, di pinggiran sungai, serta kawasan hijau.

‘’Biasanya untuk bangunan yang telah terlanjur didirikan, kami membuka pemutihan izin IMB agar dapat diberikan, namun untuk bangunan yang berdiri di kawasan terlarang tersebut tidak dapat diberikan,’’ tuturnya.

Menurut Firdaus, meskipun mereka membangun pada tanah mereka sendiri, namun bangunan yang dibangun pada kawasan terlarang termasuk dalam katagori bangunan liar.

‘’Setiap bangunan yang dibangun pada kawasan terlarang, bangunan itu juga disebut bangunan liar,sehingga jika sewaktu-waktu kawasan tersebut dibutuhkan dan jika dilakukan pembongkaran, maka pemilik bangunan tersebut tidak dapat menolak, karena memang mereka termasuk dalam kawasan terlarang dan juga tidak memilki izin IMB,’’ ujarnya.(uci)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook