PEKANBARU (RP) - Meski telah berulang kali dilakukan penertiban terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan keselamatan di jalan raya, tampaknya masyarakat masih banyak yang belum jera.
Hal ini terbukti dari hasil razia rutin yang dilakukan Satlantas Polresta Pekanbaru di persimpangan ruas Jalan Juanda dan Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Kamis (19/1) pagi.
Pada razia ini, berhasil diamankan 58 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 38 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) serta dua sepeda motor milik pengendara yang dinilai telah melanggar aturan lalu-lintas.
Razia dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Dari keseluruhan tilang yang diberikan oleh polisi, mayoritas masyarakat yang ditilang adalah mereka yang melakukan kesalahan seperti tidak menyalakan lampu pada siang hari, dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor yang masih berlaku.
Keseluruhan barang bukti yang ditilang selanjutnya dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diamankan.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Fadly Munzir saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (19/1) melalui Wakasat Lantas, AKP Oki Bagus mengatakan bahwa razia ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu-lintas.
’’Kita menghimbau agar masyarakat mematuhi aturan lalu lintas yang sudah diberlakukan dan selalu melengkapi diri dengan kelengkapan kendaraan yang menunjang keselamatan selama berkendara di jalan raya,’’ jelas AKP Oki.(ali)