PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menyambangi kantor Indah Kita Pulp and Paper, Selasa (18/12). Dalam kesempatan itu, anggota dewan yang diwakili Komisi V sempat menyoroti masalah ketenagakerjaan. Terutama tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di sana. Saat melakukan pengecekan, dewan mendapati fasilitas yang diberikan perusahaan kepada TKA sangat berlebihan. Bahkan tidak sebanding dengan tenaga lokal.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi V Aherson usai melaksanakan kunjungan.
“Kita minta pihak perusahaan kalaupun TKA kerja di sini, fasilitasnya disamakan, mulai gaji sampai fasilitas yang sama dengan lokal. Sementara mereka ini tidak masuk di jajaran struktural. Dia masuk sebagai tenaga ahli. Orang kita yang sudah kerja puluhan tahun gaji tidak seperti itu,” sebutnya menyayangkan.
Dirinya bahkan mengkritik agar perusahaan tidak terlalu baik dengan TKA. Meskipun sebagai tenaga ahli, mestinya ilmu yang dimiliki TKA dapat disalurkan ke tenaga lokal.
Sehingga penggunaan TKA tidak terlalu lama. Saat ditanya berapa jumlah TKA yang ada di IKPP, Aherson menyebut ada sekitar 200-an. Kebanyakan berasal dari Taiwan.
“Kalau masalah perizinan memang tidak ada masalah. Karena itu kaitannya dengan keimigrasian. Menurut kami seharusnya TKA semakin berkurang. Karena ilmunya sudah diturunkan. Jangan sampai berlama-lama di sini. Atau malah berganti-gantian,” ucapnya.
Saat ditanya apa saja fasilitas berlebihan yang dimaksud, Aherson mencontohkan masalah besaran gaji. Di mana menurut dia, gaji yang diterima TKA sangat jauh dibanding tenaga lokal. Begitu juga dengan fasilitas rumah dan kendaraan dinas.
“Saya kira jangan sampai ada ketimpanganlah. Kalau bisa samakan dengan tenaga lokal,” tambahnya.
Sementara Humas IKPP Armadi menyebut perusahaannya tidak ada masalah mengenai TKA. Namun, ia sedikit mengoreksi pernyataan dewan yang menyebut jumlah TKA di IKPP berjumlah 200-an. Karena dari data yang dipunyai pihaknya, jumlahnya hanya 128 orang.
“Kami sudah kasi data ke dewan. Jumlahnya 128 bukan 200-an. Kan semua ada izinnya. Semua terdata. Boleh dicek,” sebutnya.
Saat ditanya mengenai ketimpangan fasilitas antara TKA dan tenaga lokal, Armadi menyebut seluruh fasilitas pegawai sudah ada standarnya. Begitu juga dengan pegawai. Ada perhitungan pendapatan berdasarkan tingkatan dan tidak bisa disamaratakan.
“Itu standar gaji sudah diatur perusahaan sesuai tingkatan. Fasilitas orang lokal juga ada. Jadi fasilitas berkaitan dengan tingkatan,” tuntasnya.(nda)