PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Dua kurir narkotika jaringan antar provinsi diringkus Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Tersangka adalah dua pria berinisial A (46) dan LZ warga asal Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Dari kedua kurir tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 4.748 butir dan narkotika jenis sabu dengan berat 50,7 gram.
Polisi berhasil meringkus tersangka A di Bandara Sultan Syarif Kasim II saat akan membawa pil ekstasi dan sabu tersebut ke Pulau Bali pada 10 November 2021 sekira pukul 16.15 WIB.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru dihubungi oleh petugas Bandara SSK II Pekanbaru.
Mereka menginformasikan bahwa ditemukan satu koper berwarna hitam yang diduga berisi narkotika (pil ekstasi dan sabu).
"Kemudian petugas bandara secara bersama-sama mengamankan satu orang tersangka insial A berikut dengan barang bukti satu koper tas berwarna hitam berisi narkotika, kemudian diserahkan ke Polresta Pekanbaru," ujar Pria Budi pada konfrensi pers nya di Mapolresta Pekanbaru, Jumat (19/11/2021).
Kemudian, lanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lainnya berinisial LZ pada 16 November di Jalan Pepaya, Desa Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
"Dari tangan LZ petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu," terangnya.
Dari keterangan LZ, ia mengaku suruhan dari A yang terlebih dahulu telah berhasil diamankan petugas. Kronologinya, pada 7 November insial A memerintahkan LZ untuk mengambil ekstasi ini di Pengkolan Kuala Sungai Nyamuk Bagansiapi-api.
"Saudara LZ diupah Rp60 juta dari insial A. Ternyata barang haram tersebut dipesan olah seseorang berinisial AH (DPO) sebanyak 5 ribu butir kepada A kemudian direncanakan barang haram tersebut akan diterbangkan ke Bali, namun petugas bandara berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," terangnya.
Kepada dua orang tersangka A dan LZ akan disangkakan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan minimal denda Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi