HUKUM & KRIMINAL

Terbukti Narkoba, 9 Anggota Polresta Dihukum

Pekanbaru | Kamis, 19 November 2015 - 20:57 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Komitmen Polresta Pekanbaru dalam memberantas Narkoba tidak hanya omongan semata.Selain meringkus pelaku, penindakan terhadap anggotanya juga dilakukan bagi mereka yang terbukti terlibat ataupun menggunakan barang haram tersebut. 

Sembilan anggota aktif yang telah menjalani Sidang Kode Etik akhirnya dijatuhi hukuman dengan bermacam sanksi, Rabu (18/11) sore.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Wakapolresta AKBP Sugeng Putut Wicakosono SIK, Kamis (19/11) siang menjelaskan  putusan sanksi diberikan kepada sembilan anggota aktif Polresta Pekanbaru setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik."Ketika sidang kita sengaja menghadirkan istri atau pihak keluarga. Tujuannya agar perubahan kedepannya pihak keluarga bisa terlibat langsung," ujar Wakapolres
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dalam sidang Kode Etik anggota Polresta Pekanbaru yang terlibat Narkoba, Ketua Sidang langsung dipimpin oleh Wakapolresta AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK. Sedangkan Wakik Ketua Kompol Zurinis dan Sekretaris adalah AKP Syafril."Dalam putusan tersebut kita menjatuhkan hukuman dengan berbeda-beda, apakah perbuatan mereka telah berulang ataupun tidak," ucap Wakapolres.
Anggota Polresta yang terbukti menggunakan narkoba adalah Aiptu DS, Bripka JS, Bripka MR, Brigadir BI, Bripka SO, Aipda AH, dan Brigadir RY. Mereka dijatuhi hukuman oleh Ketua Sidang KKE yaitu berupa hukuman kurungan selama satu tahun penundaan pangkat serta 21 hari kurungan. Sedangkan untuk Brigadir Ys dan Bripka DK hanya dijatuhi hukuman kurungan selama 21 hari.

"Kita tidak main-main dalam memberikan sanksi kepada anggota yang menggunakan Narkoba, dan apabila terlibat dalam peredaran malah kita lakukan rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Ini bukti nyata kita memerangi Narkoba," tutup AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK.

Laporan: Deddy Masri
Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook