PEKANBARU (RIAUPOS.CO)-Komitmen Polresta Pekanbaru dalam memberantas Narkoba tidak hanya omongan semata.Selain meringkus pelaku, penindakan terhadap anggotanya juga dilakukan bagi mereka yang terbukti terlibat ataupun menggunakan barang haram tersebut.
Sembilan anggota aktif yang telah menjalani Sidang Kode Etik akhirnya dijatuhi hukuman dengan bermacam sanksi, Rabu (18/11) sore.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Wakapolresta AKBP Sugeng Putut Wicakosono SIK, Kamis (19/11) siang menjelaskan putusan sanksi diberikan kepada sembilan anggota aktif Polresta Pekanbaru setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik."Ketika sidang kita sengaja menghadirkan istri atau pihak keluarga. Tujuannya agar perubahan kedepannya pihak keluarga bisa terlibat langsung," ujar Wakapolres
Dalam sidang Kode Etik anggota Polresta Pekanbaru yang terlibat Narkoba, Ketua Sidang langsung dipimpin oleh Wakapolresta AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK. Sedangkan Wakik Ketua Kompol Zurinis dan Sekretaris adalah AKP Syafril."Dalam putusan tersebut kita menjatuhkan hukuman dengan berbeda-beda, apakah perbuatan mereka telah berulang ataupun tidak," ucap Wakapolres.