PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hingga saat ini masih ada ratusan papan reklame di Kota Pekanbaru yang sudah tayang. Namun belum memiliki izin, meski Peraturan Walikota nomor 24 tahun 2014 mengenai penyelanggaraan reklame sudah diberlakukan.
Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pekanbaru Yuliasman mengakui ada ratusan reklame yang belum terdata. Saat ini pihaknya terus melakukan pendataan terhadap reklame yang tersebar di Kota Pekanbaru.
"Pendataan reklame yang kita lakukan memakan waktu, pasalnya kita terkendala di lapangan antara pemilik reklame dengan pemilik media ruang banyak berbeda, sehingga kita perlu melakukan pendataan satu persatu," ujar Yuliasman saat menjawab Riaupos.co, Senin (19/10/2015)
Dikatakan Yuliasman, pihaknya saat ini sudah melakukan pendataan papan reklame yang berdiri di sejumlah jalan yang ada di Pekanbaru, "Saat ini baru 7 jalan yang proses pendataannya mulai selesai, diantaranya Jalan Sudirman, Jalan Nangka, Jalan Yos Sudarso, Jalan Riau, Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Ahmad Yani. Ini baru selesai dalam konteks pendataan, melengkapi data itulah prosesnya sekarang," katanya.
Ketika disinggung mengenai pengamatan di lapangan dengan Perwako. Ia mengatakan mengenai perwako lebih mementukan titik koordinat.
"Kita tidak bisa masuk terlalu jauh masalah teknis di Distrubang itu, jika izin sudah dikeluarkan maka kita menilai sudah sesuai dengan perwako. Pasalnya perwako itu lebih pada penataan saja, yang belum terdata pemberian izin di Distarubang itu ada tahap tahapannya. Pertama mereka daftar keluar rekomendasi, setelah itu keluar izin pelaksana, waktu izin pelaksana itulah yang kita tidak tahu, terkadang tiang reklame sudah punya izin IP namun tidak memiliki IMB tentunya adanya masalah admistrasi dan teknis yang perlu mereka selesaikan," paparnya.
Lebih lanjut Yuliasman mengatakan guna mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Distarubang.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi