58 ORANG POSITIF NARKOBA

Oknum Aparat dan WNA Terjaring

Pekanbaru | Senin, 19 Oktober 2015 - 11:54 WIB

Oknum Aparat dan WNA Terjaring
RAZIA KLUB MALAM: Ratusan personel tim gabungan Polresta Pekanbaru, POM TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru memeriksa pengunjung saat menggelar razia narkoba di salah satu tempat hiburan Ahad (18/10/2015) dini hari.

KOTA (RIAUPOS.CO) - Razia gabungan yang melibatkan unsur Polresta Pekanbaru, POM TNI, dan BNNK Pekanbaru, Ahad (18/10) dini hari benar-benar dimaksimalkan. Tak hanya menertibkan balapan liar, petugas juga menggerebek beberapa tempat hiburan malam. Hasilnya, 58 orang diketahui positif menggunakan narkoba.

Ke-58 orang tersebut terdiri dari 44 laki-laki dan 14 wanita. Tim gabungan juga mengamankan tiga oknum TNI dan satu oknum polisi yang juga positif narkoba.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain itu, seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura Nordin (50) juga ditangkap di salah satu tempat hiburan dengan barang bukti di tangan pelaku dua butir ekstasi warna merah jambu logo superman. Petugas langsung melakukan pengembangan ke tempat menginap WNA tersebut di salah satu wisma di Jalan Arifin Achman. Di dalam kamar, petugas menemukan tas berisikan satu bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Beratnya diperkirakan 5 gram. Juga ada alat hisap sabu dan plastik pembungkus yang telah kosong.

Dari hasil interogasi sementara dan petunjuk yang ada, Nordin rutin bolak-balik Singapura-Pekanbaru dua kali dalam sepekan dengan tujuan membawa narkotika ke Pekanbaru. ”Saat ini masih pengembangan lebih lanjut untuk mendapatkan sisa BB yang dibawa. Dugaan sementara pelaku bandar besar,’’ ujar Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Ahad (18/10) kepada Riau Pos.

Saat ini pelaku diamankan di Satnarkoba Polresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap jaringan narkoba pelaku. ”Masih dikembangkan, pelaku sudah diamankan,’’ tutur Wakapolresta.

Dijelaskannya, penggerebekan tempat hiburan malam tersebut bertujuan menekan peredaran narkoba di Pekanbaru. Setelah melakukan pengepungan balap liar di Simpang tiga, tim gabungan yang sudah dibagi ke dalam delapan tim, langsung bergerak ke beberapa tempat hiburan malam.   Tim yang bergerak cepat mengejutkan para pengunjung yang sedang asyik berpesta. Musik yang hingar bingar seketika berhenti.

 Beberapa pengunjung  yang mengetahui adanya penggerebakan berusaha kabur lewat tangga darurat. Namun petugas telah berjaga-jaga mengantisipasi pengunjung yang ingin kabur.

Semua pengunjung digiring ke satu tempat. Satu per satu diperiksa untuk mengetahui apakah mereka membawa narkotika. Sementara yang mencurigakan langsung diamankan dan dilakukan tes urine.

”Penggerebakan ini selain untuk menekan peredaran narkotika di Pekanbaru juga untuk penegakan Perda Tempat Hiburan malam terkait dengan batas waktu dibukanya hiburan malam,’’ ujar Putut.

Ia mengatakan, terhadap satu anggota Polri aktif yang positif narkoba akan diperiksa Propam Polda Riau, karena bukan anggota Polresta Pekanbaru, namun anggota Polres Kampar. Sedangkan tiga anggota TNI diamankan POM masing-masing kesatuan.

”Sementara untuk warga sipil positif narkoba mereka dibawa ke BNNP, RS Bhayangkara dan RS Jiwa Tampan untuk dilakukan assessment,’’ terangnya.

Jangan Sekadar Razia

Dalam pada itu, razia yang digelar tim gabungan ini diapresiasi Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Hotman Sitompul. ”Dari hal-hal seperti ini, izinnya harus diperketat. Kalau diberikan izin operasional, harus diperketat, sanksi juga harus berat. Kalau aturan ini tegas tidak akan ada yang berani berbuat,” kata Hotman.

Pihak penegak hukum pun diminta tidak hanya sekadar razia saja. Akan tetapi harus ada perubahan dan menjadi efek jera bagi para budak narkoba yang sampai saat ini masih merajalela. ”Kalau saya melihatnya razia itu bagus, tapi bagusnya tidak hanya sekadar razia saja. Harus ada dampak baiknya,’’ ungkap Hotman.

Soal rencana revisi Perda, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru kini, Hotman Sitompul mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 3/ 2002 tentang Hiburan Umum, saat ini dinilai sudah tidak sesuai dengan pertumbuhan Kota Pekanbaru. Hal ini menyusul banyaknya peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

”Perda tentang hiburan umum perlu direvisi kembali. Seperti apa persyaratannya pun harus diperketat. Sanksi yang diterapkan juga harus berat supaya pengusaha penyedia tempat hiburan harus bertanggungjawab terhadap tempat yang telah dikelolanya tersebut,” tegas Hotman.

Politisi dari PDI-P itu mengaku prihatin dengan maraknya peredaran narkoba ditempat hiburan malam saat ini. Apalagi katanya, kasus narkoba sudah tidak masuk isu daerah lagi, melainkan sudah nasional.(hsb/gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook