PEKANBARU (RP) - Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan HR Dorman Johan, menyebutkan sampai saat ini proses pencarian lahan untuk dijadikan pasar tradisional di 12 kecamatan sudah membuahkan hasil, karena sudah ada beberapa kecamatan mendapatkan lahannya.
Dijelaskannya, Kecamatan Rumbai, Marpoyan Damai, Tenayanraya, Tampan, Senapelan, disebutkan sudah mendapatkan lahannya.
Untuk Pekanbaru Kota oleh karena tidak mendapatkan lahan diminta untuk membenahi pasar yang sudah ada, yaitu Pasar Agus Salim. Untuk Kecamatan Sukajadi dinyatakan menyerah, karena memang tidak lahan. Sedangkan kecamatan selain itu sedang mencari-cari.
‘’Pekanbaru Kota diminta dapat membenahi pasar Jalan Agus Salim dan itu sudah disiapkan dana untuk pembebasan tanahnya, di mana sekarang dalam negosiasi. Camatnya diminta untuk dapat berperan aktif dalam proses ini. Tentunya dapat mengajak pedagang dan masyarakat mendukung program pemerintah ini dalam melakukan penataan pasar,’’ kata Dorman, Jumat (18/10).
Dilanjutkan Dorman, yang sudah mendapatkan lahan nanti akan disurvei dan jika memenuhi syarat maka akan dilanjutkan prosesnya.
Seperti Senapelan sudah dapat lokasinya tapi di pelabuhan, dan ini disebutkan akan disurvei dahulu.
‘’Untuk Kecamatan Sail belum ada perkembangan. Kemungkinan sedang mencari lahan, Kecamatan Limapuluh dan Bukitraya sedang mencari,’’ tambahnya.
Dilanjutkan Dorman, untuk dapat menjalankan program ini dengan baik, maka disampaikan Dorman dari wali kota memberikan waktu tambahan. Jika sebelumnya di-deadline sampai akhir September, kini diberikan waktu sampai akhir tahun.
‘’Tenggat waktu yang diberikan Wako kepada camat sampai Desember, karena memang dalam mencari lahan ini senang-senang susah. Kadang ada lahan tapi tak cocok lokasinya,’’ ungkapnya lagi.
Seperti dicontohkan Dorman, Rumbai Pesisir atau Tampan, memang banyak tanah kosong, tapi apakah itu fleksible untuk dibangun pasar. ‘’Karena nanti takutnya tidak diminati, tentunya nanti harus sesuai dengan kriteria. Kalau bisa tidak jauh dari jalan,’’ tambahnya.
Jelang camat mendapatkan tempat, maka pedagang yang masih berjualan di lokasi yang tidak dibenarkan alias ilegal, Dorman minta supaya tetap dilakukan penertiban. ‘’Karena itu tidak boleh. Apalagi di trotoar, pinggir jalan dan jalan umum, ini tidak boleh, mengganggu,’’ tuturnya.(gus)