Data Perusahaan Plat Merah dan Swasta

Pekanbaru | Rabu, 19 September 2018 - 09:14 WIB

(RIAUPOS.CO) - Pasca-melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak yang dianggap berhasil, dan juga  melakukan koordinasi dengan kementerian, pekan lalu, kini Pansus I DPRD Kota Pekanbaru yang membahas Ranperda PPJ dan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kota Pekanbaru (CSR) mulai fokus pada teknis.

Hal pertama yang dilakukan sebelum pembahasan selanjutnya hingga pengesahan adalah, meminta Pemko Pekanbaru melakukan pendataan terhadap semua perusahaan plat merah, yakni BUMN maupun BUMD yang ada di Pekanbaru, serta perusahaan swasta yang beroperasi di kota bertuah ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Gunanya memudahkan kinerja pansus dalam melakukan penegasan terhadap perda yang akan diterapkan dalam hal wajib CSR.

Anggota Pansus DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST, kepada wartawan, Selasa (18/9) mengatakan, dengan pendataan semua perusahaan nanti, bisa diketahui klasifikasinya.

“Target kami semua perusahaan harus membayarkan CSR-nya. Baik itu plat merah apalagi swasta. Kan banyak di Kota Pekanbaru ini perusahaan, jadi perlu didata secara keseluruhan,” tegasnya.

Dijelaskan Zulfan, program CSR ini bernama lain Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, sesuai UU No 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta Permen BUMN No Per-09/MBU/07/2015 jo Per-02/MBU/07/2017 tentang Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN.

Khusus untuk program kemitraan itu lebih kepada BUMN (Persero), sementara untuk Bina Lingkungan untuk perusahaan swasta. Besaran dana CSR yang bisa diberikan maksimal 4 persen. Untuk CSR dari BUMN sendiri, lanjutnya, sudah diatur maksimal Rp200 juta, sementara untuk CSR Bina Lingkungan kategorinya bervariasi.

“Kalau sudah ada Perda CSR, tidak ada lagi sifatnya mendadak. Apalagi harus melayangkan proposal dulu baru keluar bantuan CSR-nya. Semuanya bisa terakomodir, termasuk untuk CSR anak dan perempuan yang diusulkan OPD-nya sebesar 5 persen,” katanya.

Lebih lanjut disampaikannya, khusus untuk bantuan CSR perempuan dan anak, harus direalisasikan di Kota Pekanbaru ini. Apalagi Pekanbaru sudah mendapatkan predikat Kota Layak Anak Tingkat Madya, sehingga untuk menuju Kota Layak Anak, dibutuhkan support anggaran dari CSR.

Karena kalau mengandalkan APBD, dipastikan tidak akan tercapai realisasi Kota Layak Anak.

Kata Zulfan lagi, Pansus DPRD Pekanbaru sendiri bersama OPD terkait, menargetkan tahun 2018 ini, mengesahkan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Kota Pekanbaru atau CSR menjadi Perda Kota Pekanbaru. Sehingga dengan begitu, pelaksanaannya bisa dilaksanakan tahun 2019 mendatang.

Selain CSR, DPRD Pekanbaru juga berharap tiga Pansus lainnya juga bisa diselesaikan sebelum akhir tahun supaya 2019 sudah bisa diterapkan. Di antaranya Pansus lain adalah  Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan.

Lalu, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda No 12 tahun 2016 Tentang Pernyertaan Modal Daerah dan Penambahan Pernyertaan Modal Daerah Kepada BUMD dan Badan Hukum lainnya, serta Ranperda Tentang Sistem Penyediaan Air Minum Kota Pekanbaru.(gem)

Laporan AGUSTIAR, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook