DPRD Kembali Soroti Pasar Kaget

Pekanbaru | Kamis, 19 September 2013 - 01:14 WIB

KOTA (RP) - Keberadaan pasar kaget masih meresahkan masyarakat. Meski begitu Pemerintah Kota Pekanbaru tidak serius mengatasi menjamurnya pasar kaget tersebut. Bahkan berbagai upaya yang pernah diwacanakan masih sekadar wacana belaka.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Darnil menyebutkan pemerintah bakal kesulitan mengatasi pasar kaget yang berada hampir di setiap kecamatan. Bahkan di wilayah satu kecamatan bisa terdapat dua sampai tiga lokasi transaksi pasar kaget tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Pihak kelurahan dan kecamatan yang memiliki peran yang sangat penting keberadaan pasar kaget tersebut. Dua instansi tersebut harusnya tegas seperti melakukan pendataan pedagang pasar keget serta berkoordinasi dengan instasi terkait lainya seperti dinas pasar agar pedagang pasar kaget diberikan tempat yang layak di pasar tradisional yang sudah ada,’’ tegasnya.

Seperti contohnya keberadaan pasar kaget di antara Jalan Dwikora-Jalan Hang Jebat, Kecamatan Sail. Keberadaan pasar kaget yang sudah ada sejak setahun silam tersebut bukanya segera pindah justru semakin ramai lapak yang digelar di lahan dekat pemukiman warga. Ditambah lagi, pihak Kecamatan Sail dan Kelurahan Sukamaju terkesan tidak ambil pedulu sehingga pasar kaget tersebut masih beroperasi setiap hari Rabu. Belum lagi sisa-sisa tempat berjualan dibiarkan, sehingga bukan saja menganggu keindahan namun juga bisa mengundang bibit penyakit seperti nyamuk dan sebagainya.

“Pemerintah Kota dalam hal ini Kecamatan Sail harus tegas,’’ jelas Darnil lagi.

Menurut dia, jika pemerintah termasuk pihak kelurahan dan kecamatan bertindak tegas dengan pedagang kaki lima tersebut, maka tidak bakal memakan waktu lama untuk mengatasi menjamurnya pedagang pasar kaget tersebut. “Ini perlu ketegasan pemerintah dengan diwujudkan solusinya. Misalnya pedagang pasar kaget didata seluruhnya kemudian diberikan tempat di pasar kaget tetapi diperhatikan kelayakan sarana pendukungnya, maka masalah ini bisa selesai,” ungkapnya.

Selain itu pemerintah kota Pekanbaru melalui Dinas Pasar (Dispas) Pekanbaru tidak melakukan pendataan pasar kaget. Keberadaan pasar kaget yang menjamur di kecamatan tersebut merupakan tanggung jawab pihak kecamatan. Bahkan walikota Pekanbaru Firdaus MT pernah mengintruksikan pihak kecamatan agar mendata keberadaan pasar kaget. Pemerintah mempuyai rencana pembangunan pasar tradisional di setiap kecamatan. Dengan keberadaan pasar tradisional tersebut maka keberadaan pasar keget tertata lebih rapi.

Namun begitu keberadaan pasar tradisional di kecamatan belum terealisasi. Bahkan kecamatan yang diminta agar segera menyediakan lahan untuk nantinya dibangun pasar juga belum terealisasi.

Sementara terkait permasalahan Pasar Kaget di Jalan Dwikora tersebut Camat Sail, Irni Dewi Tari saat dikonfirmasi belum bisa menjelaskannya. Ditanya apakah ada upaya pihak kecamatan untuk memindahkan pasar kaget tersebut juga belum dijawab. “Nanti sebentar lagi ya, saya masih ada acara ini,” ungkap Irni ketika dikonfirmasi terkait keberadaan pasar kaget di wilayahnya tersebut kepada Riau Pos, Rabu (18/9).(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook