(RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 68 warga binaan lapas Klas II B Kabupaten Siak mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka HUT ke-74 Kemerdekaan RI. Secara simbolis penyerahan remisi oleh Bupati Siak Drs H Alfedri kepada tiga orang perwakilan warga binaan Lapas IIB Siak di lapangan Tugu depan Istana Siak Sriindrapura usai upacara detik- detik Proklmasi Kemerdekaan RI, Sabtu (17/8).
Bupati Siak Alfedri mengatakan, penyerahan remisi berdasarkan SK Menkumham 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang langsung diserahkan di Lapas. Karena kondisi Lapas kurang memungkinkan, maka diserahkan secara simbolis. “Tahun ini kita serahkan secara simbolis karena kondisi Lapas kurang memungkinkan. Kalapas juga tidak hadir karena mengikuti upacara di Kanwil Pekanbaru. Napi didatangkan dari Pekanbaru dikawal ketat untuk mengikuti penyerahan remisi,” ujarnya.
Dirinya berharap dengan dapatnya remisi napi tersebut semoga nantinya kembali ke masyarakat dapat menyesuaikan lingkungan dengan baik. Sementara Eddi Kurniawan staf Registrasi Lapas Klas IIB Siak menyebutkan, dari 68 napi yang mendapatkan remisi warga binaan Kabupaten Siak yakni sebanyak 67 orang dapatkan remisi umum. “Mereka yang dapat remisi tidak langsung pulang. Ada mendapatkan subsider jadi untuk menghabiskan pidana pokok,” jelasnya.
Pada tahun sebelumnya remisi warga binaan diserahkan ke Lapas oleh Bupati Siak yang langsung berkunjung. Karena kondisi Lapas tidak memungkinkan pasca kebakaran berapa waktu lalu, maka remisi HUT Kemerdekaan tahun ini diserahkan secara simbolis.(adv)