PEKANBARU

Pembuka Segel Tower Dilepas

Pekanbaru | Sabtu, 19 Agustus 2017 - 10:49 WIB

Pembuka Segel Tower Dilepas
kepergok: Tim Satpol PP Pekanbaru saat memergoki pekerja tower yang sedang melepas segel tower di Jalan Yos Sudarso, Gang Damai, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Rabu (16/8/2017) lalu.

KOTA (RIAUPOS.CO) - Meski tertangkap tangan saat membuka segel tower ilegal, S pelaku yang dibawa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru tidak diberikan sanksi. Padahal sebelumnya, saat dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyampaikan bahwa sesuai peraturan daerah yang berlaku, S berkemungkinan besar akan dilakukan kurungan badan serta denda.

Namun sehari setelah proses pemeriksaan berlanjut, kenyataannya Satpol PP hanya akan melayangkan panggilan kepada pimpinan dari pelaku pembuka segel tower ilegal tersebut. Tidak memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut diakui Zulfahmi Adrian kepada Riau Pos, Jumat (18/8).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ia beralasan bahwa pelaku S hanya disuruh bekerja oleh sang atasan. Maka dari itu pihaknya melayangkan surat peringatan kepada pengelola tower. “Sudah kami ambil keterangan belum kami ambil tindakan represif selanjutnya. Kami tinggal proses saja. Targetnya kami akan bongkar towernya,” sebut Zul.

Sementara itu, Pengamat Hukum Pidana Dr M Yusuf Daeng SH MH menuturkan bahwa ketika seseorang telah membuka segel yang diberikan oleh penegak hukum hal tersebut telah melanggar. Aturan tersebut bisa dirujuk kepada Pasal 551 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Garis besar masalahnya ada di penerobosan police line Satpol PP. Itu tanda larangan Pasal 551. Bisa dikenakan pasal pengrusakan. Sebelum ada perda yang dilanggar. Ada warning-nya perda. Bisakah orang itu dihukum? Bisa! Bisa tipiring bisa KUHP pengrusakan,” sebutnya. Ia justru merasa heran jika pelaku pembukaan segel tower Satpol PP yang tertangkap tangan justru malah dibebaskan begitu saja. Karena, sepengetahuannya jika kasusnya tertangkap tangan maka sudah pasti ada cukup bukti. Seperti tempat kejadian perkara (TKP). Bukti pengrusakan segel atau police line serta ada pelaku yang berbuat. “Kalau itu alur ceri­tanya, kan sudah cukup bukti. Ada TKP, ada bukti, ada pelaku. Maka itu tergantung kewenangan dan kualitas penyidik lagi,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pekerja tower dengan inisial S kedapatan oleh Satpol PP Pekanbaru sedang membuka segel serta mengaktifkan kembali tower di Jalan Yos Sudarso, Gang Damai, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir. Padahal to­wer tersebut disegel lantaran tidak memiliki izin alias ilegal, Rabu (16/8) lalu.  Oleh Satpol PP, pelaku yang mengaku sebagai pekerja tersebut dibawa ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut. Pada hari itu, Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmni Adrian mengungkapkan bahwa pihaknya juga sudah langsung mematikan kembali tower yang telah dihidupkan.(ade)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook