Perlu Dikaji Batas Usia Pemilik Surat Izin Mengemudi

Pekanbaru | Senin, 19 Agustus 2013 - 12:26 WIB

Perlu Dikaji Batas Usia Pemilik Surat Izin Mengemudi
Beberapa pelajar SMP mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm di Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu (17/8/2013). Foto: defizal/riau pos

KOTA (RP) -  Ir S Ajie Panatagama selaku pengamat transportasi menyebutkan perlu dilakukan kajian ulang dan kajian khusus tentang aturan usia minimal pembuatan SIM. Karena sejauh ini berdasarkan angka statistik justeru yang banyak mengalami kecelakaan itu adalah anak usia 17-20 tahun yang notabene mereka adalah murid SMA sederajat.

‘’Jadi belum bisa saya sebutkan bahayanya karena berdasarkan angka statistik belum terbukti,’’ ucap Ajie yang merupakan lulusan Magister Transportasi UGM tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ajie menyebutkan ada beberapa faktor yang menyebabkan kebanyakan siswa SMP direlakan orang tua untuk mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah. Faktor pertama itu menurut Ajie tingkat kepemilikan kendaran bermotor sangat tinggi.

‘’Zaman sudah berubah, daya beli masyarakat tinggi dan kendaraan bermotor sangat mudah dimiliki saat ini baik dengan pembayaran kredit dengan DP yang murah maupun dengan cara pembelian tunai,’’ ucapnya.

Faktor kedua adalah angkutan umum yang tersedia untuk keperluan siswa sekolah masih kurang baik. Dalam hal itu dijelaskan Ajie setiap sekolah memiliki peraturan jam masuk dan jam keluar sendiri. Jaminan untuk sampai ke sekolah pada jam yang sudah ditentukan itulah yang tentu saja belum bisa diharapkan dari transportasi umum.

‘’Kita sama-sama tahu, transportasi umum banyak pemberhentiannya selain itu juga tidak semua sekolah lokasinya dilewati oleh tranportasi umum tersebut,’’ papar Ajie.

Belum lagi misalnya dari segi keamanan dan keselamatan untuk anak-anak seusia SMP sederajat. Ajie menyebutkan, faktor ini yang paling penting. Sejauh ini banyak sekali kejadian kriminal yang aktivitasnya dilakukan di dalam transportasi umum.

‘’Orang tua mana yang rela melepaskan anaknya yang katakanlah masih dalam usia labil dan mudah untuk dipengaruhi,’’ jelas Ajie yang juga sehari-hari bekerja sebagai staf pegawai Dishub Provinsi Riau.

Faktor berikutnya diterangkan Ajie terkait dengan kesibukan orang tua yang sedari pagi sudah beraktifitas dan bekerja sesuai dengan profesinya masing-masing.

‘’Nah, dari beberapa faktor inilah kemudian para orang tua lebih merelakan anaknya untuk mengendarai kendaran sendiri dengan menunjukkan jalan-jalan alternatif untuk sampai ke sekolahnya,’’ jelanya.

Lebih jauh Ajie berpendapat ada beberapa undang-undang terkait dengan hal tranportasi baik aturan pengendara dan mengendarai, Surat Izin Mengemudi (SIM) dan lainnya perlu untuk dilakukan penelitian dan kajian ulang. Hal itu perlu dilakukan berkiatan denagn perkembangan zaman sekarang ini.  (*6/mar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook