PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengungsi Afganistan yang kerap menggelar demonstrasi menuntut pengiriman ke negara penerima diperingatkan untuk patuh terhadap aturan hukum di Indonesia. Jika tidak, langkah tegas akan dilakukan.
Peringatan ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (187). "Langkah tegas bisa kami ambil. Sekarang kami masih persuasif terus agar pengungsi asing menjaga ketertiban," tegas Zulfahmi.
Ia menjelaskan, aksi demo yang dilakukan imigran asal Afganistan sudah melanggar surat pernyataan yang dibuatnya sendiri dan mengganggu ketertiban umum. "Imigran Afganistan terus mendesak agar dikirim ke negara ketiga. Mereka berunjuk ras hampir tiap pekan," ungkap Zulfahmi lagi.
Menurutnya, pengungsi Afganistan ini sudah melanggar aturan yang ada di Indonesia. Pengungsi Afganistan ini sudah mengingkari surat pernyataan sendiri.
"Saat menerima status sebagai pencari suaka, mereka telah diminta membuat surat pernyataan. Karena dalam mendapatkan kesempatan pemindahan ke negara ketiga, mereka tidak boleh melakukan aksi demonstrasi dan mogok makan," imbuhnya.
Dia menilai, para pengungsi asing telah diminta menggunakan saluran-saluran yang sudah digunakan lembaga PBB. Faktanya, pengungsi Afganistan sudah melanggar peraturan dan surat pernyataan.
"Kami berharap, pengungsi asing ini paham dengan kondisi saat ini. Resettlement bukan hak imigran asing. Ini sudah disampaikan UNHCR berkali-kali," tegasnya.(ali)