PEKANBARU (RP) - Ketua PGRI Kota Pekanbaru, Jakiman mengatakan, keberadaan Komite itu sangat penting menjembatani antara wali murid dengan sekolah untuk memutuskan sebuah kebijakan demi kemajuan sekolah.
Jadi tentang berita sebelumnya, Selasa (16/7) lalu berjudul ‘’Komite Hanya Alat untuk Pungut Siswa’’, ia merasa tidak pernah menyebutkan seperti itu.
‘’Komite sekolah itu sangat penting. Komite itu menjembatani antara wali murid dengan sekolah. Komite sangat diperlukan untuk kemajuan sekolah itu sendiri. Jadi sekolah tidak bisa bergerak sendiri, harus ada campur tangan dari pihak masyarakat,’’ ujar Jakiman kepada Riau Pos, Rabu (17/7).
Ditambahkan Jakiman, meski demikian komite harus tetap memikirkan kemampuan masyarakat dalam menentukan keputusan bersama untuk memajukan sekolah.
‘’Komite yang benar tidak hanya memikirkan kemajuan sekolah saja, tapi memikirkan juga kemampuan masyarakat,’’ imbuhnya.
Sementara itu, terkait pemberitaan komite sekolah yang dianggap tidak diperlukan mendapat perhatian serius dari Dewan Pembina Pendidikan Kota Pekanbaru.
Dewan Pembina Pendidikan menilai, keberadaan komite sekolah bukan lahir begitu saja. Akan tetapi komite sekolah berdiri atas kehendak Undang-Undang Nomor 20/2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2010.
Hal tersebut dijelaskan Sekretaris Dewan Pembina Pendidikan Kota Pekanbaru, Miko Lesmana kepada Riau Pos, Kamis (18/7) di ruang kerjanya, Jalan Sumatera.
Miko Lesmana yang ketika itu didampingi Wakil Ketua Pembina Pendidikan Kota Pekanbaru, Khaidir Akmalmas itu mengatakan, keberadaan komite sekolah tersebut bukan serta merta atas keinginan dan kewenangan kepala sekolah di sekolah tersebut.
‘’Ada tata cara dan mekanisme yang harus dilalui. Komite sekolah itu ada atas kehendak Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah,’’ ungkap pria yang juga menjabat sebagai koordinator LSM Pendidikan itu.
Menurutnya, keberadaan komite sekolah sendiri pada satuan pendidikan, seperti yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pemerintah, hukumnya wajib dan harus dilaksanakan di setiap satuan pendidikan dalam rangka mewadahi peran serta dan partisipasi masyarakat terhadap pelayanan pendidikan.
‘’Karena hukumnya wajib dan harus, bukan berarti orang-orang yang berada di dalam komite sekolah ini bisa berlaku semena-mena. Komite sekolah harus melaksanakan peran dan fungsinya seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20/2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2010,’’ terangnya.
Apabila ada komite sekolah tidak menjalankan peran dan fungsinya sebagaimana yang sudah diamanatkan lanjut Miko Lesmana, maka masyarakat sekolah bisa melakukan evaluasi terhadap kepengurus komite sekolah itu sendiri.
‘’Di komite sekolah itu komponennya bukan hanya orangtua murid saja, tapi di dalamnya juga bisa ada tokoh pendidikan, tokoh masyarakat, tokoh agama dan kalangan pengusaha,’’ paparnya.
Bagaimana Dewan Pembina Pendidikan Kota Pekanbaru melihat kalau akhir-akhir ini banyak sekolah berkilah, bahwa pemungutan sejumlah uang yang dianggap sangat memberatkan siswa itu sudah berdasarkan hasil rapat dengan komite sekolah?
Wakil Ketua Dewan Pembina Pendidikan, Khaidir mengatakan, ini bukan kesalahan dari komite sekolah, akan tetapi ini terjadi akibat ulah dari beberapa oknum yang ada di komite sekolah itu sendiri.
‘’Kita tidak boleh menyalahkan komite sekolahnya, tetapi yang salah itu oknum yang ada di dalam komite sekolah-nya. Inilah yang perlu untuk dievaluasi oleh masyarakat sekolah kalau memang sudah dianggap menyimpang dari apa yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undangan dan Peraturan Pemerintah itu. Bukan menyalahkan komite sekolahnya,’’ kata Khaidir.(ilo/lim)