Tarif Baru Angkutan Umum Diberlakukan

Pekanbaru | Jumat, 19 Juli 2013 - 09:44 WIB

Laporan Joko Susilo, Pekanbaru jokosusilo@riaupos.co

Kenaikan tarif angkutan telah resmi disetujui Wali Kota (Wako) Pekanbaru. Penetapan kenaikan tarif tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 54/2013, tentang tarif penumpang umum/oplet dan bus Kota dalam wilayah Kota Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi mengatakan, kenaikan tarif tersebut tidak berlaku bagi mahasiswa dan pelajar.

Jadi mahasiswa dan pelajar tetap Rp1.500 untuk tarif naik angkutan umum jenis kendaraan oplet maupun bus kota.

‘’Mahasiswa dan pelajar tetap tak ada kenaikan (Rp1.500). Kenaikan tarif angkutan sudah berjalan sejak dua hari lalu,’’ ungkap Dedi Gusriadi kepada Riau Pos, Kamis (18/7).

Penetapan kenaikan tarif tersebut berlaku untuk tiga jenis angkutan kota. Sementara untuk tarif AKAP menjadi kewenangan Dishub Provinsi Riau, bukan di Dishub Kota Pekanbaru.

Penetapan kenaikan tarif tersebut sebenarnya telah ditunggu-tunggu sopir dan pengusaha angkutan. Mengingat sehubungan dengan kebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) terutama jenis bensin dan solar, perlu diikuti dengan penyesuaian tarif angkutan penumpang umum/oplet dan bus kota di Kota Pekanbaru.

Tertundanya pemberlakuan kenaikan tarif tersebut dikarenakan Wali Kota Pekanbaru H Firdaus MT belum berani mengambil kebijakan untuk menaikan harga tarif di wilayahnya sendiri.

Alhasil, menunggu penentuan kenaikan tarif angkutan ditetapkan pusat menyeluruh. Berdasarkan Perwako nomor 54 dan nomor 55, diketahui baru diteken Wali Kota Pekanbaru 24 Juni 2013.

Tetapi Perwako tersebut tidak langsung disosialisasikan mengingat alasan tadi, yakni menunggu kepastian pusat menaikkan tarif angkutan terlebih dulu.

Kenaikan tarif angkutan tersebut diharapkan seimbang untuk meningkatkan mutu pelayanan di bidang angkutan penumpang umum. Salah satu isi klausal Perwako menyebutkan tarif tersebut sudah termasuk iuran wajib dana pertanggungjawab asuransi kegiatan Jasa Raharja.(rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook