PEKANBARU (RP) - DPRD Kota Pekanbaru tidak serta merta langsung mendukung daerah membuat Peraturan Daerah (Perda) minuman keras (Miras) dalam mengendalikan dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Pekanbaru dan sekitar.
Pasca dicabutnya, Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol oleh Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3/1997, DPRD Kota Pekanbaru lebih memilih membentuk Perda Inisiatif yang mana tujuannya sama tapi lebih menyeluruh untuk ketertiban umum.
Ya, kalau Pemko mau membuat Perda khusus tentang miras boleh-boleh saja, akan tetapi saya sampaikan pemerintah tidak bisa melarang orang mabuk, dan ini merupakan hak, ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Wahyudianto, Kamis (18/7).
Menurut Wahyu, dari tanggapannya mengenai Perda Miras, disebutkan juga bahwa saat ini DPRD sedang menggodok satu Perda inisiatif dewan yakni Perda Ketertiban.
Kami menilai untuk Perda khusus miras itu tidak tepat, dan yang penting itu adalah Perda Ketertiban akan lebih baik dan menyeluruh sifatnya, Perda ini juga didalamnya ada mengatur dan mengawasi miras, sebutnya lagi.
Dijelaskannya, bahwa Keppres Miras yang dibuat pada era Soeharto itu membagi minuman keras ke dalam tiga golongan. Golongan A adalah minuman berkadar alkohol 1-5 persen. Golongan B adalah minuman yang kadar alkoholnya mencapai 20 persen. Dan untuk golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar 20-55 persen.
Dalam aturan itu disebutkan juga bahwa minuman keras golongan B dan C hanya boleh dijual di hotel, bar, restoran, dan tempat lain yang lokasinya diatur oleh pemerintah daerah.
Maka dari itu, Komisi I saat ini akan menyusun tim, termasuk tim kajian analisisnya, kata Politisi Golkar ini.
Target Perda Ketertiban itu, dikatakannya lagi, bahwa nanti tidak semua hotel boleh menjual Miras. Nanti juga akan diatur hotel mana saja yang boleh menjual Miras, termasuk masuknya Miras ini juga akan diawasi mulai dari pintu masuknya, jelasnya lagi.(gus)