Lebih Dua Inci Kembang Api Harus Ada Izin

Pekanbaru | Kamis, 19 Juli 2012 - 08:42 WIB

PEKANBARU (RP) — Penjualan bunga api (kembang api) secara bebas hanya diperbolehkan untuk yang berukuran di bawah 2 inchi. Sementara untuk ukuran lebih dari itu hanya diperbolehkan untuk pertunjukan dan harus memiliki izin.

‘’Ini sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 2/2008 Pasal 10 ayat 5,’’ tegas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar pada wartawan, Selasa (17/7) di Mapolresta Pekanbaru usai melakukan pertemuan bersama unsur Muspida.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sedangkan soal petasan, dikatakan Kapolresta sudah ada peraturan Kapolri. ‘’Bunga api di bawah dua inci boleh tidak berizin, jika nanti ada penyelewengan dan pedagang tidak ada izinnya akan kita razia,’’ ujarnya.

Ia melanjutkan, setiap tahunnya menyalakan kembang api dan petasan memang sudah menjadi budaya di dalam masyarakat setiap akan memasuki Bulan Ramadan, tidak hanya di Pekanbaru saja.

‘’Ini memang sudah menjadi masalah setiap tahun, kita antisipasi peredarannya di Kota Pekanbaru jelang ramadan,’’ lanjut Kapolresta.

Di samping masalah kembang api dan petasan, pemantauan keamanan Kota Pekanbaru secara umum juga menjadi perhatian pihak kepolisian.

Kombes Pol Adang mengatakan, pemantauan keamanan lingkungan harus diintensifkan,  karena tren tindak kejahatan cenderung meningkat saat bulan Ramadan.’’Banyak siskamling di kelurahan-kelurahan yang kosong. Ini yang akan kita galakkan lagi,’’ tuturnya.

Dikatakan Kapolresta, hal ini menjadi penting karena menjaga keamanan lingkungan bukan hanya tanggung jawab polisi semata, namun juga harus dibantu oleh masyarakat. ‘’Kita harapkan masyarakat turut andil dalam hal ini,’’ harapnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook