Ada Stiker, Rumah Makan Boleh Buka Siang

Pekanbaru | Kamis, 19 Juli 2012 - 08:41 WIB

Laporan ADRIAN EKO, Pekanbaru adrianeko@riaupos.co

Wali Kota Pekanbaru H Firdaus ST MT telah menandatangani peraturan wali kota (Perwako) terkait jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1433 H.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Ada hal berbeda dari Perwako tahun-tahun sebelumnya di mana Pemko memberikan izin rumah makan khusus tetap buka di siang hari dengan catatan mengurus izin terlebih dahulu di Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Pekanbaru.

Wako kepada Riau Pos mengatakan, sempat ada masukan rumah makan bisa buka mulai pukul 15.00 WIB.

Namun dengan beberapa pertimbangan, akhirnya ia memutuskan rumah makan baru boleh buka pada pukul 16.00 WIB. Pada tahun-tahun sebelumnya, rumah makan baru bisa beroperasi pada pukul 17.00 WIB.

‘’Saya sudah tanda tangani Perwako tersebut. Mulai besok sudah berlaku dan sosialisasi akan dilakukan langsung. Jadi rumah makan tetap tutup pada siang hari dan baru bisa buka pukul 16.00 WIB,’’ sebut Wako pada Riau Pos, Rabu (18/7) di aula Bappeda Pekanbaru.

Ada beberapa keistimewaan pada Perwako ini untuk rumah makan khusus non-muslim. Pasalnya, Pemko memberikan kesempatan untuk tetap buka di siang hari selama Ramadan dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satunya dengan mendaftarkan diri ke BPT Pekanbaru dan mendapatkan stiker yang menyatakan rumah makan tersebut adalah RM khusus untuk masyarakat non-muslim.

Dan untuk mendapatkan stiker tersebut, pemilik harus benar-benar memiliki usaha RM khusus.

‘’Meski begitu, tim pengawasan yang dibentuk Pemko tetap akan mengawasi rumah makan tersebut dan jika terbukti melanggar akan dicabut izinnya dan tidak dibenarkan buka selamanya,’’ tegas Wako.

Tentang jam operasional tempat hiburan, Wako mengatakan baru bisa buka mulai pukul 21.00 WIB atau setelah Salat Tarawih sampai dengan waktu sahur.

Tapi khusus tempat hiburan yang menjadi fasilitas di hotel tetap bisa beroperasi seperti biasanya.

Dalam Perwako tersebut, pemberian izin membuka tempat hiburan selama Ramadan tersebut dijelaskan Wako sudah mendapatkan beberapa masukkan.

Dengan begitu, izin tersebut merupakan kesepakatan dan tetap diawasi oleh instansi terkait bahkan ormas.

‘’Untuk mengantisipasi aksi anarkis, Kapolresta juga sudah mengumpulkan Ormas di Pekanbaru untuk satu visi. Selain dari itu, panti pijat dan lainnya yang berbau maksiat wajib tutup selama Ramadan,’’ ujar Wako lagi.

Sementara itu, jika ditemukan ada pembeking baik oknum Pemko maupun kepolisian, Wako menjamin akan mendapatkan sanksi tegas dari masing-masing instansi terkait.

‘’Kita tidak ingin menjadi persoalan saat pelaksanaan ibadah puasa akan datang, karena itu kebijakan ini dibicarakan dengan banyak pihak. Sama-sama kita awasi mereka dan jika melangar kita berikan tindakan tegas, bukan anarkis. Makanya perlu sosialisasi dulu agar pelaksanaan aman dan ibadah semuanya berjalan lancar,’’ ujarnya.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook