Retribusi Parkir Capai Rp2,8 Miliar

Pekanbaru | Sabtu, 19 Mei 2018 - 11:11 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan umum terus mengalami peningkatan cukup signifikan. Di mana hingga memasuki pertengahan Mei, realisasinya telah mencapai Rp2,8 miliar.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Kendi Harahap mengatakan, pada tahun ini target pendapatan retribusi parkir yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebesar Rp15 miliar. Target tersebut disampaikannya, mengalami kenaikan sebesar 35 persen  dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Realisasinya sudah Rp2,87 miliar, dan target triwulan pertama yang ditentukan juga tercapai,"ungkap Kendi kepada Riau Pos, Jumat (18/5).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Lanjut Kendi, pihaknya memperkirakan rea­lisasi tersebut akan terus mengalami peningkatan menjelang akhir tahun, sebab saat ini masih tahun berjalan. Selain itu disampaikannya, akan berusaha semaksimal mungkin mencapai target yang telah ditetapkan.

“Kami akan bekerja semaksimal mungkin. Kami optimis bisa target itu dapat tercapai,” tegas mantan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.

Ditambahkannya, pihaknya juga menerapkan aturan baru di antaranya, seluruh surat perintah tugas (SPT) parkir atas nama pegawai Dishub Kota Pekanbaru. Tujuan dalam memudahkan dalam melakukan evaluasi terhadap potensi parkir, dan evaluasi dapat dilakukan setiap bulan. Berbeda dengan sebelumnya yang dilakukan sekali tiga bulan.

“Pegawai itu nantinya akan mengkoordinir di lapangan bersama koordinator parkir. Kami juga bisa melakukan evaluasi. Jika hasilnya tidak tercapai, kami dapat melakukan perbaikan dan pembenahan secara cepat,” imbuh Kendi.

Guna mengantipasi terjadi kebocoran retribusi parkir, pihaknya melakukan razia terhadap tempat parkir dan juru parkir ilegal di beberapa titik di Pekanbaru. (lin)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook