PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Aturan baru diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru terkait aktivitas belajar di masa pandemi Covid-19. Untuk anak yang belum divaksin, maka hanya diperbolehkan belajar secara online atau dalam jaringan (daring) dan tak bisa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Di kalangan orang tua wali murid, muncul pro dan kontra.
Aturan ini tertuang dalam surat bernomor 420/Disdik.Sekretaris.1/00526/2022 itu ditujukan kepada Kepala PAUD hingga SMP. Surat edaran ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas tertanggal, Rabu (16/2).
Poin pertama dalam SE ini dijelaskan, dalam rangka kegiatan belajar mengajar di sekolah diharapkan kepada para kepala PAUD hingga SMP untuk mengimbau para orang tua/wali murid agar peserta didik melaksanakan vaksinasi dosis pertama maupun dosis kedua, terutama bagi anak usia 6-11 tahun.
Kemudian, poin kedua, kegiatan belajar-mengajar di sekolah melalui tatap muka hanya dapat diikuti oleh peserta didik yang telah melaksanakan vaksinasi dosis pertama dan kedua. Poin ketiga, bagi peserta didik yang belum melaksanakan vaksin Covid-19 dosis pertama dan kedua agar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/zoom meeting.
Poin keempat, setiap sekolah melaporkan perkembangan jumlah peserta didik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan melalui daring/zoom meeting.
Kepala Disdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (18/2) membenarkan adanya SE itu. "PTM tidak bisa. Daring dilayani. Artinya hak pendidikan tidak kami putus," kata dia.
Lebih lanjut disampaikannya, ini adalah salah satu langkah yang dilakukan untuk percepatan vaksinasi. "Langsung berlaku. Ini agar semua terselamatkan. Kita minta pada orang tua percayalah, pemerintah maksudnya baik. Tidak mungkin pemerintah menganiaya rakyatnya, " kata dia.
Adanya aturan ini direspon beragam oleh wali murid. Ari, warga Jalan Inpres tidak setuju dengan aturan tersebut. Dia menilai itu sama saja mewajibkan vaksinasi bagi anak.
"Tidak setuju. Jatuhnya vaksin diwajibkan. Awalnya kan tidak diwajibkan untuk anak-anak. Sekarang, kalau tidak vaksin tidak bisa PTM, " keluhnya pria yang memiliki dua anak usia sekolah ini.
Dengan adanya aturan ini, anak yang belajar daring kata dia akan ketinggalan dalam pelajaran. Sementara, PTM juga baru beberapa waktu belakangan penuh berlangsung. "Intinya ini diskriminatif. Kalau tidak, ya wajibkan saja sekalian anak-anak vaksin. Ini kan kalau tidak vaksin belajar daring, tidak boleh sekolah. Sementara belajar daring selama ini kan banyak kekurangannya, " ucapnya panjang lebar.
Ditanya kenapa anaknya belum divaksin, Ari menyebut dia keberatan karena masih kategori anak-anak. "Di satu sisi anak tidak mau, takut dengan suntik. Di sisi lain saya keberatan karena masih anak-anak," tuturnya.
Meski ada yang menolak, ada pula orang tua yang mendukung. Alasan mendukung adalah untuk kesehatan sang anak. "Saya setuju. Karena kan untuk imunitas anak juga, " kata Muhammad S, warga Kelurahan Air Hitam.(yls)
Laporan: M ALI NURMAN, PEKANBARU