TAK PATUHI PERMENDAG NOMOR 20/M-DAG/PER4/2014

Pemegang SIUPMB Dipanggil

Pekanbaru | Selasa, 19 Februari 2019 - 09:30 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) DINAS Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru akan mulai memproses pemegang surat izin usaha penjualan minuman beralkohol (SIUPMB) yang tak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER4/2014. Pelaku usaha dipastikan dipanggil awal Maret nanti.

Permendag Nomor 20/M-DAG/PER4/2014 kini memang dikangkangi oleh mayoritas pemegang SIUPMB di Pekanbaru. Dari sekitar 27 pemegang SIUPMB, hanya empat pelaku usaha yang melaporkan penjualan triwulan seperti yang diwajibkan permendag tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Permendag Nomor 20/M-DAG/PER4/2014mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dalam pasal 37, poin 4 ditegaskan, pengecer dan penjual langsung minuman beralkohol golongan B dan golongan C wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan kepada pemerintah kota. Dalam hal itu Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru.

Kepala DPP Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin(18/2) menegaskan, walau bagaimanapun kepatuhan terhadap permendag tersebut adalah kewajiban pelaku usaha.

’’Melalui media kami sudah informasikan tentang kewajiban,’’ paparnya.

Dari data DPP Kota Pekanbaru di tahun 2018 lalu, hanya empat pemilik SIUP- MB yang melaporkan. Yakni Hotel Novotel, Hotel Grand Jatra, Hotel Premiere, dan Hotel Grand Elite. Penyampaian laporan dilaksanakan setiap triwulan tahun kalender berjalan sebagai berikut. Triwulan I, disampaikan tiap tanggal 31 Maret,  triwulan II, 30 Juni, triwulan III, 30 September dan triwulan IV pada tanggal 31 Desember.

Dalam Permendag Nomor 20/M-DAG/PER4/2014setiap pengecer dan penjual langsung yang melanggar ketentuan yang disebutkan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB,SKP-A, SKPL-A, termasuk izin teknis.

’’Kalau tidak dilaksanakan kami lakukan langkah sesuai aturan, kamievaluasi izinnya, teguran, sampai pencabutan izin. Awal bulan nanti kita panggil,’’ tegas Ingot.(fas)

(Laporan M Ali Nurman, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook