Jalan Lingkar Luar Dibangun 135,3 Km

Pekanbaru | Rabu, 19 Februari 2014 - 10:20 WIB

Jalan Lingkar Luar Dibangun 135,3 Km
Desain terminal barang atau kargo di kawasan KIT yang akan dibangun di jalan lingkar luar oleh Pemko Pekanbaru. Gambar: Humas Pemko Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus merapatkan barisan soal persiapan pembebasan lahan terase ruas jalan lingkar luar Kota Pekanbaru yang diperkirakan mencapai 135,3 kilometer untuk empat titik ruas jalan.

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus MT menjelaskan, panjang jalan yang akan dibebaskan mulai dari batas kota, Tanah Putih batas Kampar menuju Lintas Timur Sumatera.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Di sini panjangnya 4,2 kilometer dan akan dibangun terminal barang. Panjang daerah milik jalan (DMJ) mencapai 70 meter.

Kemudian dari Lintas Timur menuju ke Jalan Badak, Kecamatan Tenayanraya panjangnya 3,6 kilometer.

Kemudian dari Jembatan Siak V Tebingtinggi Okura menuju ke jalan tol Pekanbaru-Dumai panjangnya 12,5 Km. Sedangkan dari titik tol ke Lintas  Timur KM 17 Minas, panjangnya 2,5 kilometer.

‘’Tapi dari titik tol ke Lintas Timur ini belum bisa digarap karena masuk dalam kawasan hutan. Oleh sebab itu, harus diajukan dulu oleh pemko hak pinjam pakai hutan ke Menteri Kehutanan, melalui dinas teknisnya di Provinsi Riau yaitu dinas kehutanan,’’ kata Wako kepada Riau Pos, Selasa (18/2).

Untuk pembebasan lahan terase ruas jalan lingkar luar kota Pekanbaru, disebutkan menggunakan sistem konsolidasi tanah (KT), bukan sistem ganti rugi.

Dijelaskan Wako, pembebasannya lebih kepada KT, karena untungnya KT ini ada keharmonisan ruang, dan juga ada keindahan.

‘’Semua diuntungkan, tanah tidak hilang, hanya luasnya berkurang, kemudian letak tanahnya jadi strategis semua, karena di tata ulang. Ini keuntungangnya dan harga tanah menjadi mahal,’’ ungkapnya.

Selanjutnya, jika sistem ganti rugi, pemko hanya membayar yang dipakai, dan bentuk tanah itu tidak akan bagus, centang perenang, ada yang menyiku, menyudut, ada yang kecil dan luas, dan tidak beraturan, dan masyarakat akan dirugikan.

‘’Maka kami pilih sistem KT yang menguntungkan semua pihak, dan teratur pembangunan kota ini,’’ sebutnya lagi.

Dalam rapat persiapan ini, Wako mengundang Kakanwil Pertanahan, Kepala Badan Pernahan, Kepala Dinas Kehutanan, Dinas PU Provinsi Riau serta SKPD yang terkait di Pemerintahan Kota Pekanbaru. Rapat digelar di ruang rapat Kantor Wali Kota Pekanbaru.

‘’Ini juga tentang perubahan tata ruang provinsi dan juga berkaitan dengan status kota Pekanbaru yang selama ini didalam peta kehutanan masih kawasan hutan, baik hutan produksi terbatas maupun hutan yang lainnya. Namun ini baru draf, belum final, ‘’ tambah Firdaus.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook