Salahi Prosedur, Izin Galian FO Dicabut

Pekanbaru | Rabu, 19 Februari 2014 - 10:01 WIB

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru jokosusilo@riaupos.co

Kepala Bidang (Kabid) Kominfo Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pekanbaru Wira Indra Jaya menegaskan,  pengawasan pergelaran kabel fiber optic (FO) menjadi tanggung jawab dirinya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Oleh karena itu ia mengancam menarik izin pergelaran kabel jika tidak sesuai dengan prosedur.

“Pengawasan kami terhadap kabel seperti centang perenang pergelaran atau tumpang tindi. Kami mengawasi dan jika ditemukan seperti itu kami ingatkan dulu baru bisa di-stop izinnya,” ujar Wira, Selasa (18/2).

Proyek kabel FO merupakan program mega proyek yang telah mendapatkan rekomendasi pusat. Meski begitu perlu mendapat izinnya kembali di setiap pemerintah kabupaten/kota, termasuk di Pekanbaru harus mendapatkan izin Pemko Pekanbaru baru pergelaran dapat berjalan.

“Tidak hanya izin dari pusat saja, sudah otonomi. Jadi kami sudah mengeluarkan izin pergelaran kabel FO. Tentu kami ikut andil untuk secara ketat mengawasi pergelarannya,” sebut Wira.

Ditambahkannya, izin yang diberikan Kominfo Dishubkominfo Pekanbaru untuk pergelaran kabel FO pada 2013 mencapai sepanjang 5 kilometer.

Sedangkan pada 2014 izin pergelaran yang diberikan melebih dari 5 kilometer.

“Tahun ini lebih dari lima kiloan, lebih rincinya belum ingat. Namun yang pasti lebih dari tahun sebelumnya,” katanya.(eca)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook