HITUNG ASET DI LAHAN SENGKETA

BPK RI Turunkan Tim ke Unri

Pekanbaru | Minggu, 19 Februari 2012 - 06:38 WIB

BPK RI Turunkan Tim ke Unri
Anggota BPKRI DR H Rizal Djalil (jaket hitam) dan beberapa staf BPKRI didampingi Rektor Unri Prof Dr H Ashaluddin Jalil dan beberapa staf Unri meninjau tanah seluas 18 hektare lebih yang menjadi lahan sengketa, Jumat (17/2/2012). Tim BPK juga akan kembali menurunkan tim ke lokasi yang sama. (Foto: DIDIK HERWANTO/RIAU POS)

Laporan  Desriandi Chandra, Pekanbaru

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam waktu dekat ini akan menurunkan tim khusus ke Universitas Riau (Unri) untuk melakukan penghitungan asset bangunan Fakultas Hukum dan auditorium yang terdapat di lahan yang tengah bersengketa dan terdapat di kawasan akses Main Stadium.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Hal ini berkaitan dengan Surat Kementerian Pendidikan Nasional yang disampaikan ke Menteri Keuangan RI Nomor, 42554/A.A5/HK/2011 tertanggal 30 Desember 2011 ke Menteri Keuangan RI untuk upaya Peninjauan Kembali (PK).

Ini diungkapkan Dr H Rizal Djalil, anggota BPK RI VI Objek Pembinaan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), WS Suharyo SE MM tenaga ahli Badan dan Pimpinan BPK RI, Makmun Fuad Kepala Sub Auditorat VI.A.2 BPK RI, Drs Widiyatmantoro Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Riau, ketika melakukan peninjauan ke lokasi, Jumat (17/2).

Di lokasi itu, tim BPK RI disambut Rektor Universitas Riau Prof Dr Ashaluddin Djalil, serta beberapa orang pimpinan Universitas Riau. Rizal Djalil menyebutkan, dalam surat Mendiknas yang ditandatangani Sekjen Depdiknas Ainun Na’im menyebutkan, kalau perkara perdata atas tanah Universitas Riau antara PT Hasrat Tata Jaya (penggugat) melawan Menteri Pendidikan Nasional, Pemprov Riau, termasuk Universitas Riau masing-masing sebagai tergugat, telah diputus Pengadilan Negeri Pekanbaru. Putusan itu sesuai dengan Nomor 75/Pdt/G/2007 tanggal 13 Agustus 2008 jo Pengadilan Tinggi Riau Nomor 32/Pdt/2009/PTR tanggal 1 Mei 2009 jo Mahkamah Agung Nomor 3014 K/Pdt/2009 tanggal 8 April 2010, yang memenangkan penggugat.

Dengan adanya putusan MA tersebut, perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi. Pengadilan Negeri Pekanbaru berdasarkan permohonan Penggugat, telah mengeluarkan penetapan eksekusi dan teguran kepada para tergugat agar melaksanakan putusan pengadilan.

Selanjutnya, Menteri Keuangan RI melalui surat Nomor 430/MPN/HK/2011 tanggal 30 September 2011, Menteri Pendidikan Nasional memohon Menteri keuangan untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) atas putusan pengadilan. Selanjutnya Menteri Keuangan telah menjawab Menteri Pendidikan Nasional dengan surat Nomor S-739/MK.06/2011 tanggal 21 November 2011 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Menteri Pendidikan Nasional selaku pengguna barang menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang disertai dengan alat bukti baru (novum). BPK RI, menurut Rizal menyayangkan kasus ini terjadi. Karena bagaimanapun juga Universitas Riau merupakan aset negara. Sebagai mitra negara, BPK RI berharap negara menang dalam kasus sengketa ini. “Tapi kita lihat proses hukumnya nanti,” bebernya.

Namun demikian, Rizal menyarankan harus menyiapkan rencana B jika rencana A (PK) kalah atas sengketa lahan seluas 18,5 hektare. Persoalan ini, menurutnya terjadi akibat lalainya Pemprov menjaga aset negara yang ada. “Dan ini harus kita jadikan pelajaran. Dan kasus serupa ini pernah terjadi di beberapa daerah lainnya,” kata Rizal.

Karena itu, langkah yang akan dilakukan BPK dalam waktu dekat ini menurunkan tim ke Universitas Riau untuk menghitung berapa nilai aset negara yang ada di lokasi.

Terkait dengan kunjungan Tim BPK RI ke lokasi lahan Universitas Riau yang disengketakan, Rektor Universitas Riau Prof Dr Ashaluddin Djalil yang berada di lokasi kepada Riau Pos mengatakan, kalau Universitas Riau bersama dengan Kemendiknas, Pemprov Riau dan pihak-pihak terkait lainnya, tetap mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).

Karena menurutnya, langkah itu untuk menyelamatkan aset negara, aset pendidikan bagi generasi muda Riau nantinya. Alat bukti yang diajukan Universitas Riau sebagai alat bukti baru dalam PK, pihaknya sudah memanggil camat dan lurah terhadap keaslian surat tanah yang kini disengketakan. Hasilnya, Universitas Riau menemukan kalau surat-surat tanah tersebut tidak terdaftar dan tidak ada SKGRnya di kantor camat.

“Dan ini menjadi alat bukti baru bagi kita,” ujarnya.

Pihak Universitas Riau yakin, kalau masih memiliki peluang menang dalam sidang PK di MA. Pihaknya bahkan sudah menyampaikan alat bukti itu ke MA melalui pengacara yang sudah ditunjuk.(ksm)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook