PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Movie Box tempat usaha yang dijadika tempat penyewaan kaset serta biosko mini ini yang berada di Pekanbaru yang tidak sesuai dengan izin ditutup sementara, sampai pengurusan luas tempat usaha dan proses perizinan selesai dilakukan.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Andrian, disela-sela selesainya acara pengesahan ranperda masjid paripurna di Gedung DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (19/1/2016) kepada Riaupos.co.
Satpol PP dan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru telah melakukan kunjungan langsung ke tempat usaha Movie Box yang ada di Kota Pekanbaru. Apabila melanggar ketentuan yang berlaku maka Satpol PP Kota Pekanbaru akan mengambil tindakan, semua ini menunggu hasil hearing dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.
"Movie Box tempat penyewaan kaset dan bioskop mini ini dapat disalah gunakan oleh pengunjung melihat tempat dan rùangannya yang tertutup sehingga pemilik tidak dapat memantau apa saja yang dilakukan pengunjung di dalam," ujar Zulfahmi.
Lebih lanjut Kasatpol PP Kota Pekanbaru mengatakan, pemerintah daerah tidak melarang setiap orang yang ingin melakukan usaha di Kota Pekanbaru ini, tetapi harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan perda yang ada di Kota Pekanbaru ini.
Satpol PP Pekanbaru akan mengupayakan dengan berkonsentrasi melakukan penegakkan perda melalui pencegahan dengan meperbanyak melakukan patroli yang biasanya sehari sebanyak tiga kali, maka sekarang di tahun 2016 ini akan melakukan patroli dalam sehari sebanyak enam kali.
Dengan mengoptimalkan anggaran dan personil yang ada sekarang ini, Satpol PP Kota Pekanbaru akan melakukan razia-razia dan sidak terhadap pelanggar-pelanggar perda.
"Kesadaran masyarakat dan dunia usaha sangat dibutuhkan, mari kita bersama-sama menjaga dan mematuhi perda yang ada di Kota Pekanbaru ini," tutup Zulfahmi.
Laporan: Susanto
Editor: Yudi Waldi