PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ranperda masjid paripurna telah disahkan DPRD Pekanbaru,pada rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Pekanbaru, Selasa (19/1/2016).
Rapat paripurna yang langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Syaril SH ini dihadiri Sekdako M Syukri Harto yang mewakili walikota Pekanbaru dan Kadis dijajaran Pemko Pekanbaru serta 30 anggota DPRD Kota Pekanbaru dari masing-masing fraksi.
Setelah mendengarkan laporan panitia khusus DPRD Kota Pekanbaru terhadap Ranperda Kota Pekanbaru tentang masjid paripurna Kota Pekanbaru yang disampaikan Ketua Pansus, Masni Ernawati.
Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Drs Ahmad Yani mengatakan dalam persetujuan bersama ini telah ditetapkan dan disetujuinya ranperda masjid paripurna menjadi perda.
"Nantinya pelaksanaannya diserahkan langsung kepada Walikota, dengan anggaran yang dibebankan kepada APBD Kota Pekanbaru," ujarnya.
Laporan: Susanto
Editor: Yudi Waldi