PEKANBARU

Ranperda Masjid Paripurna di Sahkan DPRD Pekanbaru

Pekanbaru | Selasa, 19 Januari 2016 - 15:57 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ranperda masjid paripurna telah disahkan DPRD Pekanbaru,pada  rapat paripurna yang digelar di Ruang Paripurna Gedung DPRD Pekanbaru, Selasa (19/1/2016).

Rapat paripurna yang langsung dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Syaril SH ini  dihadiri Sekdako M Syukri Harto yang mewakili walikota Pekanbaru dan Kadis dijajaran Pemko Pekanbaru serta 30 anggota DPRD Kota Pekanbaru dari masing-masing fraksi.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Setelah mendengarkan laporan panitia khusus DPRD Kota Pekanbaru terhadap Ranperda Kota Pekanbaru tentang masjid paripurna Kota Pekanbaru yang disampaikan Ketua Pansus, Masni Ernawati.

Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Drs Ahmad Yani  mengatakan dalam persetujuan bersama ini telah ditetapkan dan disetujuinya ranperda masjid paripurna menjadi perda.

"Nantinya pelaksanaannya diserahkan langsung kepada Walikota, dengan anggaran yang dibebankan kepada APBD Kota Pekanbaru," ujarnya.

Laporan: Susanto

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook