Pekan Depan DPRD Panggil Tim Terpadu Sarang Walet

Pekanbaru | Minggu, 19 Januari 2014 - 09:18 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru menjadwalkan pemanggilan instansi Pemko Pekanbaru terkait tidak terealisasinya pajak penangkaran sarang walet tiga tahun berturut-turut. Berdasarkan data Dispenda Pekanbaru, sejak Perda walet tahun 2011 diberlakukan, pajak walet tidak pernah terealisasi alias nol.

Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkarnain menjadwalkan pemanggilan bakal dilaksakan dalam pekan depan. DPRD Pekanbaru akan mempertanyakan kegagalan realisasi pajak sarang burung walet tersebut. Serta keseriusan Pemko Pekanbaru menjalankan Perda walet tersebut. Karena dinilai sudah menghabiskan anggaran dan waktu untuk membahasan perda walet tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Dalam waktu dekat kami akan undang intansi terkait, bisa pekan depan kami jadwalkan. Ini serius, apa terjadi kebocoran atau memang perda walet tidak di jalankan, ini akan menjadi pertanyaan besar,” ujar Zulkarnain pada Riau Pos kemarin.

Instansi terkait yang dijadwalkan bakal diundang tersebut, seperti Dispenda, Dinas Pertanian (Distan), Badan Perizinan Terpadu (BPT) dan Satpol PP serta Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Pekanbaru. Seperti diketahui beberapa instansi tersebut pernah membentuk tim terpadu untuk mensosialisasikan Perda penangkaran sarang walet di Pekanbaru.

Perda Walet tersebut tidak hanya mengatur tentang penarikan Pajak nya saja. Tetapi penyelenggaraan penangkaran sarang burung walet. Keberadaan sarang burung walet dinilai DPRD Pekanbaru banyak menyalahi Perda. Dimana lokasi penangkaran sarang walet berada di dekat pemukiman warga.

“Padahal berdasarkan ketentuan Perda tersebut, jarang perangkaran walet dengan pemukiman padat penduduk tersebut minimal 100 meter,” ungkap Zulkarnain.

Selain itu masalah tempat penangkaran. Kebanyakan penangaran walet seperti bunglon. Dimana rumah toko (Ruko) dijadikan penangkaran walet. Padahal, IMB yang diajukan diperentukan untuk bangunan Ruko. Sedangkan penggunaannya jadi sarang walet. “Intinya masalah itu akan kami pertanyakan nanti, ketika kami mengundang tim terpadu sarang walet Pemko tersebut,” tutupnya.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook