SOAL PELANTIKAN FIRDAUS-AYAT

Belum Diusulkan ke Pemprov

Pekanbaru | Kamis, 19 Januari 2012 - 11:04 WIB

Laporan MARRIO KISAZ, Pekanbaru marriokisaz@riaupos.com

Pemerintah Provinsi Riau masih belum menerima berkas pengusulan pelantikan Walikota Pekanbaru terpilih yakni Firdaus MT-Ayat Cahyadi, dari Pemko Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sehingga, Biro Pemerintahan belum dapat melanjutkan proses pengusulan ke Kementeri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Penegasan itu diungkapkan Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Rizka Utama, kepada Riau Pos, Rabu (18/1).

‘’Belum ada yang diproses. Karena hingga kini kita belum menerima berkas pelantikan Walikota dari Pemko Pekanbaru. Kita masih menunggu mereka mengirimkannya,’’ tuturnya.

Rizka menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan beberapa petunjuk dokumen yang harus dilengkapi Pemko Pekanbaru, sebelum menyerahkan berkasnya ke Pemprov Riau.

Sehingga pengajuan yang disampaikan dapat diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. ‘’Jika semuanya sudah lengkap, kita secepatnya mengajukan pelantikan walikota itu ke Mendagri,’’ ulasnya.

Menurutnya, dalam proses tersebut, Gubernur hanya berperan dalam meneruskan surat itu saja ke Mendagri.

Setelah diterbitkannya surat keputusan (SK Mendagri), lalu gubernur melantik atas nama presiden Republik Indonesia.

Saat ditanyakan mengenai tanggal 26 yang dijadwalkan untuk proses pelantikan, dia mengaku hal itu tergantug pengusulan dari Pemko Pekanbaru.

‘’Soal terkejar atau tidaknya, tergantung Pemkonya yang menyiapkan. Kita hanya memprosesnya saja,’’ sambung Mantan Karo Humas itu.

Seperti diketahui, KPU Kota Pekanbaru dalam rapat plenonya telah menetapkan pasangan Firdaus MT- Ayat Cahyadi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru.

Hasil rapat pleno itu, sudah disampaikan KPU ke DPRD Pekanbaru. Lalu DPRD Pekanbaru menetapkan jadwal pelantikannya pada tanggal 26 Januari mendatang.

Namun kepastian waktu tersebut masih menunggu rekomendasi Gubrnur Riau dan persetujuan Menteri Dalam Negeri RI.(bud)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook