100 Ribu Bangunan Tak Ada IMB

Pekanbaru | Kamis, 19 Januari 2012 - 10:28 WIB

Laporan SUCILAWATI, Pekanbaru redaksi@riaupos.com

Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarbang) Kota Pekanbaru Firdaus CES menyebutkan sedikitnya 100 ribu lebih bangunan di Pekanbaru tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Angka ini 40 persen dari jumlah bangunan yang ada di Kota Bertuah.

‘’Memang, hingga saat ini masih banyak bangunan di Pekanbaru yang tidak memiliki IMB, angkanya mencapai 100 ribu lebih atau sekitar 40 persen yang didominasi oleh rumah tempat tinggal,’’ ujar Firdaus saat ditemui Riau Pos di Kantor Wali Kota Pekanbaru, Rabu (18/1).

Firdaus mengatakan, bangunan yang tidak memiliki izin tersebut kebanyakan rumah yang dibangun warga.

Sementara untuk perumahan yang dibangun developer memiliki izin, karena pihak developer harus mengurus IMB terlebih dahulu.

Umumnya yang tidak ber-IMB berada di daerah pinggiran seperti Rumbai, Tenayanraya, Tampan. Ia pun mengimbau agar warga mengurus IMB. Pasalnya, IMB tersebut sangat berguna oleh pemiliknya, misalnya saja untuk transaksi dengan bank, menjual bangunan, atau membuka usaha wajib menyertakan IMB

‘’Dan untuk memudahkan warga yang belum memiliki izin IMB, akmi memberikan pelayanan pemutihan bangunan, di mana setiap bangunan warga yang belum memikili IMB agar dapat mengurusnya langsung di Kantor Dinas Tata Ruang dan Bangunan,’’ jelasnya.

Terkait pengawasan, Firdaus katakan pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP.

‘’Sosialisasi agar setiap bangunan memilki izin IMB sudah lama kita lakukan, bagi warga yang sudah terlanjur membangun tapi tidak ada IMB, agar segera mengurus izin. Selain itu Distako juga dapat berkeja sama dengan Satpol PP sebagai pengawas Perda,’’ tutur Firdaus.(yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook