BPT Kembali Layani SITU

Pekanbaru | Kamis, 19 Januari 2012 - 10:22 WIB

PEKANBARU (RP) -  Setelah sempat terhenti selama dua pekan, mulai Rabu (18/1) pagi, Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru sudah membuka kembali pelayanan untuk pengurusan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Dasar yang dipakai dalam penerbitan SITU tersebut adalah merujuk kepada Perda lama. Pantauan Riau Pos di BPT Pekanbaru, kendati belum banyak masyarakat yang mengetahui tentang telah dibukanya kembali pelayanan SITU tersebut, namun sudah ada satu dua orang masyarakat yang datang loket pelayanan SITU tersebut.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Salah satunya Hery warga Jalan Kartika, Pekanbaru. Kepada Riau Pos dia mengaku sudah cukup lama menunggu untuk dapat mengurus SITU tersebut, baru Rabu pagi bahan yang diajukan untuk pengurusan SITU bisa diterima oleh BPT Pekanbaru.

‘’Alhamduillah kita merasa sangat bersyukur, karena sekarang kita sudah bisa dilayani. Kendati masa berlaku SITU-nya hanya enam bulan dan harus diperpanjang, bagi kita tidak masalah, karena kita juga tahu sekarang ini belum ada peraturan yang baru,’’ ungkapnya.

Prosedur pengurusan SITU ini terang Hery sudah sejak dua pekan yang lalu, tapi pada saat sampai di BPT, petugas yang ada di loket pelayanan mengatakan tidak bisa melayani pengurusan SITU, dengan alasan belum ada Perda.

‘’Kita heran juga, harusnya kalau memang perda yang baru belum di sahkan dan masih berbentuk Ranperda, kan BPT bisa menggunakan Perda yang lama sebagai dasar untuk menerbitkan SITU, dengan syarat retribusinya tidak dipungut. Seperti contohnya langkah yang mereka ambil sekarang ini,’’ katanya menjelaskan.

Pernyataan tentang telah bisanya kembali BPT memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal pengurusan izin SITU juga dibenarkan oleh Kepala Bidang I Perizinan BPT Pekanbaru Syafril Lili.(lim)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook