Sejumlah Proyek Pemprov Tak Selesai Tepat Waktu

Pekanbaru | Rabu, 18 Desember 2019 - 09:10 WIB

Sejumlah Proyek Pemprov Tak Selesai Tepat Waktu
Dadang Eko Purwanto

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Proyek infrastruktur milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dipastikan banyak yang tak selesai tepat waktu. Pasalnya, dua pekan jelang akhir tahun 2019, terdapat sejumlah kegiatan yang masih dalam tahap pengerjaan.

Adapun proyek bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau 2019 yang masih dalam proses pembangunan yakni pelebaran Jembatan Sail Jalan Hangtuah, Pekanbaru. Lalu, Jembatan Koto Gasib, Siak, jembatan penghubung Pekanbaru-Siak di PT SIR, pengerjaan jalan di Pulau Padang, Kabupaten Meranti, Masjid Raya Riau, Palas dan lainnya.


Kepala Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau, Dadang Eko Purwanto dikonfirmasi Riau Pos, tak menampiknya. Diakui Dadang, saat ini masih banyak proyek infrastuktur yang masih dalam tahap pengerjaan meski batas waktu pelaksanaan berakhir pada 31 Desember.

"Kegiatan masih dalam pengerjaan banyak, seperti pelebaran jembatan Sail, jembatan Koto Gasib, jembatan penghubung Pekanbaru-Siak di PT SIR dan lainnya," ungkap Dadang, Selasa (17/12).

Disampaikan Dadang, pengerjaan kegiatan tersebut memang mengalami keterlambatan dari kontarak yang ditetapkan. Namun, kondisi ini tidak sepenuhnya kesalahan dari rekanan, melainkan ada pula karena faktor cuaca seperti pembangunan jembatan menghubungkan Pekanbaru-Siak.

"Untuk jembatan itu sudah lama terendam terus. Ini bukan kesalahan rekanan, tapi karena kondisi sekarang musim hujan. Beberapa upaya sudah dilakukan, seperti memompa namun masih terendam. Padahal material sudah ada semua, termasuk gelagar jembatan sudah lama kita datang dari Medan," jelas Dadang.

Terhadap pekerjaan itu, sambung Dadang, pihaknya memberikan kesempatan perpanjangan masa pengerjanan selama 50 hari kalender dengan disertai denda sebesar sepermil dari nilai kontrak. Hal ini disampaikannya, berdasarkan aturan yang berlaku.

"Saya sudah sampaikan ke PPK, kalau yakin rekanan bisa menuntaskan penyelesaikan proyek, maka akan diberikan kesempatan untuk perpanjangan masa pengerjaan. Karena ada aturannya dan dikenakan denda. Tapi kalau tidak mampu, maka diputus kontrak di-blacklist, dan kita beberapa kali menyampaikan kepada rekanan," pungkas Dadang.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook