PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Diskop UMKM) Kota Pekanbaru berencana akan membekukan sebanyak 571 koperasi yang tidak aktif, apabila tidak melakukan registrasi ulang.
"Saat ini jumlah koperasi sebanyak 369, sedangkan koperasi tidak aktif sebanyak 571, koperasi itu terancam kita bekukan apabila mereka tidak melaporkan kepada kita," ujar Ardiansyah, Sekretaris Diskop UMKM kepada Riaupos.co, Jum’at (18/12/2015).
Menurut Ardian, koperasi yang aktif memiliki dua kriteria, yakni aktif secara program dan aktif secara kelembagaan, apabila hanya memiliki satu kriteria saja, maka koperasi itu belum bisa dikatakan aktif.
"Koperasi aktif itu harus memiliki dua kriteria itu, jika hanya satu yang dimiliki maka kita bisa membekukan koperasi itu," sampainya.
Dirinya menduga, banyaknya jumlah koperasi yang tidak aktif lantaran ketika pendiriannya, pengurus koperasi memiliki kepentingan lain. Kecurigaan itu buka tanpa alasan, sebab banyaknya ditemukan pengurus yang tidak mengerti menjalankan koperasi.
"Kemungkinan mereka mendirikan koperasi waktu itu ada niat untuk mengharapkan bantuan, kita memberikan blanko agar koperasi mereka aktif kembali, pengurus koperasi rata-rata tidak mengerti bagaimana menjalankan koperasi itu," tutupnya.
Laporan: Riri R Kurnia
Editor: Yudi Waldi