Korupsi Rp5,6 Juta, Mantan Lurah Divonis 1 Tahun Penjara

Pekanbaru | Rabu, 18 Desember 2013 - 10:56 WIB

PEKANBARU (RP) - Eka Trisilia, mantan Lurah Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru divonis 1 tahun penjara setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang, Selasa (17/12) menyatakan ia bersalah melakukan korupsi Rp5,6 juta.

‘’Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp5,6 juta. Dengan ini menjatuhkan hukuman penjara satu tahun pada terdakwa,’’ ujar majelis hakim yang diketuai oleh I Ketut Suarta SH dalam amar putusannya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Selain penjara, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp50 juta.

‘’Yang jika tidak dibayar akan diganti hukuman penjara tambahan selama tiga bulan,’’ lanjut ketua majelis. Setelah vonis hakim dibacakan, terdakwa yang diberikan kesempatan oleh hakim mengatakan berpikir-pikir apakah ia menerima atau mengajukanbanding atas putusan tersebut.

Kasus ini bermula saat terdakwa diduga secara sengaja memotong dan tidak memberikan gaji honorer serta tunjangan hari raya (THR) petugas kebersihan di Kelurahan Tebing Tinggi Okura dengan kerugian negara Rp5,6 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman 1 satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Bambang AP. Ia juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan. (ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook