PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) prihatian kasus kekerasan anak di Provinsi Riau masih sering terjadi. Padahal setiap anak wajib diberikan perlindungan, baik dari orang tua, guru sekolah, teman sepermainan ataupun pihak lainnya.
"Kami cukup prihatian dengan banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi saat ini di Riau, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak mewajibkan kita untuk melindungi," kata ketua LPAI Riau Esther Yuliani Manurung, Sabtu (16/11).
Disebutkannya, akibat kerap mendapatkan kekerasan, anak-anak akan menjadi trauma dan tidak mau bermain dengan kawan sepermainan mereka.
"Akhir-akhir ini sejumlah kasus kekerasan anak terjadi di Riau ini. Seperti contoh bully di salah satu SMP di Pekanbaru, psikologis anak menjadi tertekan akibat bully yang menimpanya, bahkan ia tidak mau sekolah lagi disana, ini artinya jiwa anak itu sensitif dengan kekerasan, ia dengan mudah trauma dengan kejadian yang menimpanya, apalagi kejadian kekerasan," katanya.
Tidak cukup sampai disitu, kasus kekerasan anak dibawah umur baru-baru ini juga terjadi di Pekanbaru, dua anak dibawah umur menjadi korban dugaan salah tangkap oleh oknum polisi, anak tersebut dipukuli, sehingga anak tersebut menjadi ketakutan dan trauma berat.
"Kasus yang disampaikan tadi menjadi perhatian semua pihak, sehingga ketua umum LPAI Kak Seto turun melihat kondisi anak yang mengalami kekerasan," katanya.
Pihak LPAI berkomitmen, akan terus mendampingi anak yang dilakukan kekerasan, pihaknya bersama psikolog anak dan advokasi akan terus mendampingi anak-anak yang mengalami kasus kekerasan.
"Ada anak yang mengalami kasus kekerasan mengatakan kepada saya, bahwa ia takut diancam jika menyampaikan kekerasan itu kepada orang lain, saya tegasnya jangan ada yang merasa takut apalagi merasan terancam, karena kita dibawah UU tentang Perlindungan Anak, bahwa anak wajib dilindungi," tegasnya.(*4)