(RIAUPOS.CO) -- UNTUK mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Pekanbaru kembali memperkenalkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Akta Cerai (SIPA) yang dapat dinikmati masyarakat.
Panitra Pengadilan Agama Negeri Kelas 1A Kota Pekanbaru, H Yasir Nasution MA mengatakan, aplikasi yang telah ada sejak 11 Oktober 2018 yang lalu ini, semakin memudahkan masyarakat untuk menelusuri keaslian sebuah akta cerai yang dipegangnya.
Pada mulanya masyarakat datang langsung ke Pengadilan Agama Pekanbaru untuk mengecek keaslian akta cerai yang diperolehnya, selanjutnya petugas akan memeriksa register perkara akta cerai yang ingin dicek keasliannya atau dengan melihat ke arsip perkara. Untuk kegiatan tersebut bisa menghabiskan waktu sekitar 30 menit jika tidak banyak masyarakat yang sedang dilayani.
Namun dengan aplikasi SIPA, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Agama Pekanbaru jika hanya sekedar mengecek keaslian sebuah akta cerai, cukup membuka aplikasi SIPA melalui browser yang dapat melacak alamat aplikasi SIPA yaitu, SIPA.pa-pekanbaru.go.id.
Selanjutnya, dalam layar aplikasi tersebut akan tersaji pada tampilan depan menu cek akta cerai, dengan mengklik menu ini maka anda diminta untuk mengisi nomor akta cerai, tahun akta cerai, nomor putusan, tahun putusan, kode seri, nomor seri akta cerai. Kemudian klik cari akta cerai, jika akta cerai benar (asli) maka informasi tentang akta cerai akan ditampilkan secara lengkap, bahkan akta cerai dalam bentuk PDF juga tersedia (namun diberi pengamanan berupa watermark).
Aplikasi ini juga sangat membantu instansi-instansi terkait seperti Kantor Urusan Agama untuk mengecek keaslian akta cerai yang dijadikan sebagai dokumen persyaratan menikah bagi duda dan janda.
“Sebelumnya para Kepala KUA di Kota Pekanbaru akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Pengadilan Agama Pekanbaru jika mencurigai keaslian sebuah akta cerai, setelah diakui benar oleh Pengadilan Agama Pekanbaru baru Kepala KUA menerima kelengkapan persyaratan menikah. Tapi sekarang, dengan mengakses aplikasi SIPA, para Kepala KUA di Kota Pekanbaru bisa melihat seluruh akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Pekanbaru dari tahun 2016 karena semua Kepala KUA di Kota Pekanbaru telah diberi hak akses (login), sehingga tidak perlu lagi datang atau bertelepon ke Pengadilan Agama Pekanbaru untuk mendapatkan informasi,” ucapnya.
Layanan unggulan Pengadilan Agama Pekanbaru lainnya berupa, Anjungan Gugatan Mandiri yang tersedia di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pekanbaru.
Salah satu syarat mengajukan gugatan atau permohonan di Pengadilan Agama Pekanbaru adalah surat gugatan atau surat permohonan, bagi pencari keadilan yang ingin mengajukan gugatan atau permohonan harus terlebih dahulu membuat surat gugatan atau permohonan sebelum mendaftarkan perkaranya di Pengadilan Agama Pekanbaru.
Bagi pencari keadilan yang tidak mampu memformulasi surat-surat tersebut tentu harus mencari penyedia jasa konsultasi hukum untuk membantu mereka membuat surat-surat tersebut, dan sudah pasti tidak gratis. Dengan fasilitas Anjungan Gugatan Mandiri ini, masyarakat pencari keadilan yang mampu mengoperasikan komputer dapat membuat sendiri surat gugatan atau permohonannya. Anjungan Gugatan Mandiri ini dilengkapai dengan komputer, printer, kertas, format gugatan (dalam bentuk soft copy), serta dipandu seorang petugas yang siap selama jam layanan belum ditutup. Pelayanan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Beberapa masyarakat pencari keadilan yang tidak ingin disebut namanya menyatakan terima kasih kepada Pengadilan Agama Pekanbaru telah membantu masyarakat kecil sehingga menghemat biaya dengan menyediakan layanan ini. Mereka juga berharap dimasa depan Pengadilan Agama Pekanbaru semakin maju dan semakin banyak lagi layanan-layanan yang bersifat membantu masyarakat.
“Selain dua layanan unggulan tersebut, masih banyak lagi jenis layanan lainnya yang disediakan PA Pekanbaru. Semua layanan tidak dipungut biaya, kecuali apa yang dibolehkan peraturan perundang-undangan seperti panjar biaya perkara dan PNBP. Bahkan Pengadilan Agama Pekanbaru juga telah mencanangkan Pengadilan Agama Pekanbaru sebagai Zona Integritas yang bersih, tranparan, dan bebas dari korupsi dan pungli,” jelasnya.(ksm)
Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Pekanbaru