DITANYA APBD

Sekko: Saya Mau Pergi Rapat Saya Sudah Telat

Pekanbaru | Rabu, 18 November 2015 - 22:05 WIB

Ditanya APBD 2016, Sekdako Pekanbaru Bilang Nanti Nanti Saya Lagi Sibuk

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sekretaris Derah Kota (Sekdako) Pekanbaru Syukri Harto, terkesan menghidar dari kejaran wartawan ketika ditanya sudah sampai sejauh mana Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD) 2016 Pemerintah Kota Pekanbaru.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Saya lagi sibuk, saya mau pergi rapat," ujarnya sambil menuju mobil dinasnya, Rabu, (18/11/2015). Ketika ditanya apakah APBD Pemko Pekanbaru akan disahkan sebelum batas waktu yang diberikan Mendagri yakni 30 November, Syukri mengatakan nanti saja

"Nanti saja, saya mau pergi rapat saya sudah telat," paparnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kota Pekanbaru saat ini sedang menggesa pengesahan APBD 2016, karena sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) APBD 2016 sudah disahkan menjelang tanggal 30 November mendatang.

Syukri Harto, selaku ketua TPAD mengatakan APBD 2016 Pekanbaru sudah sampai pada tahap pematangan atau penyesuaian belanja pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sedang dibahas bersama Banggar DPRD.

"Hari ini kita akan melakukan pembahasan di DPRD kota Pekanbaru bersama Banggar untuk menserasikan belanja," katanya kepada Riaupos.co, Selasa (17/11/2015).

Ketika ditanya mengenai waktu pengesehan APBD 2016 yang menyisakan kurang dari dua pekan, Syukri menyebutkan pihaknya optimis pengesahan akan dilakukan tepat waktu. "Kita optimis pengesaha APBD 2016 tepat waktu," jelasnya.

Pemko Pekanbaru sudah mengajukan KUA-PPAS ke DPRD Kota Pekanbaru. Namun hingga saat ini belum ada kejelasannya. Dalam KUA-PPAS tersebut, Pemko mengajukan senilai Rp3,1 triliun. Nilai ini menurun dari APBD Pekanbaru tahun 2015 yang disahkan pada Agustus tahun lalu sebesar Rp3,324 triliun. Penurunnya nominal tersebut dikarenakan ada realisasi dari pemerintah pusat untuk dana perimbangan Rp470 miliar.

Bila tanggal 30 November mendatang, tak kunjung disahkan maka Pemko terkena sanksi. Sebagai informasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 903/6869/SJ yang ditunjukan kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota. Ketua DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Laporan: Riri R Kurnia

Editor: Fopin A Sinaga









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook