KOTA (RP) - Pembongkaran dan penurunan baliho yang dilakukan oleh tim Yustisi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terhadap baliho besar bergambarkan Menteri BUMN Dahlan Iskan pada Jumat (15/11) dini hari lalu, dilakukan dalam rangka penertiban. Selain baliho itu, baliho lain juga ditertibkan sampai beberapa waktu ke depan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pekanbaru Baharuddin menjelaskan pembongkaran dan pelepasan baliho itu bukan hanya dilakukan oleh anggotanya. Tapi juga melibatkan aparat lain, termasuk juga pemilik baliho. Soal adanya anggota Satpol yang disebutkan menginjak baliho, dijelaskannya itu hanya untuk melipat dan memadatkan lipatan karena balihonya sangat besar.
‘’Menginjak itu hanya melipat agar baliho yang ukuran besar menjadi kecil untuk bisa dinaikkan ke mobil. Tidak ada maksud apa-apa, dan kami tidak ada kepentingan apa-apa di situ,’’ tegas Baharuddin kepada Riau Pos, Ahad (17/11).
Setelah dilipat, dijelaskan Baharuddin, baliho itu dibawa langsung oleh pemiliknya malam itu juga, begitu juga dengan besi-besinya. ‘’Jadi kami ini hanya melakukan penertiban, perintah dan penunjukan pembongkaran datang dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru dan juga Dinas Pendapatan Daerah,’’ jelasnya.
Ditegaskannya, untuk penertiban baliho dan reklame ini akan ditertibkan sampai beberapa waktu ke depan. Dimintanya, kepada pemilik baliho atau reklame yang tidak punya izin untuk membongkar sendiri sebelum dibongkar oleh tim Yustisi.
‘’Begitu juga yang memiliki izin, untuk menyesuaikan dengan Perwako soal tempat yang boleh dan tidak bolehnya. Jadi yang saat ini punya izin namun tempatnya tidak sesuai Perwako juga akan dibongkar, sejak pekan lalu sampai waktu tak ditentukan kami akan terus melakukan penertiban reklame dan baliho ilegal,’’ ungkapnya. Untuk penertiban baliho dan reklame, saat ini disebutkan Kasatpol PP difokuskan di Jalan Jenderal Sudirman dahulu. ‘’Karena di Jalan Jenderal Sudirman itu ada banyak baliho yang tidak memiliki izin, jadi semua akan ditertibkan,’’ tuturnya.
ReDI Memahami
Koordinator Relawan Demi Indonesia (ReDI) Riau H Zulmansyah Sekedang yang memasang baliho Menteri BUMN Dahlan Iskan, memahami tindakan yang dilakukan Satpol PP tersebut. Apalagi baliho yang dipasang ReDI itu memang sudah kadaluwarsa. ‘’Itu baliho selamat datang untuk Pak Dahlan dalam rangka Tari Melayu Massal Demi Indonesia 12 Oktober lalu. Jadi memang sudah bisa dilepaskan, tapi bukan karena melanggar aturan,’’ kata Zulmansyah.
Baliho-baliho bergambar Pak Dahlan lainnya masih banyak yang terpasang di sekeliling Kota Pekanbaru, jumlahnya melebihi 5 buah dan diharapkan ReDI tidak dibongkar pihak Satpol PP. ‘’Kalau ada dari Baliho yang terpasang itu melanggar aturan, silakan berkoordinasi atau menyurati terlebih dahulu pihak ReDI, kami siap kapan saja,’’ jelas Zulmansyah.
Zulmansyah yang juga GM Riau Pos menyesalkan adanya pihak-pihak tertentu yang terkesan mengkompori dan mengadu domba antara ReDI dengan Satpol PP, seolah-olah oknum Satpol PP menghina dan tidak menghargai Dahlan Iskan, ReDI dan Riau Pos Group.
‘’Pihak ReDI dan Riau Pos sudah mengonfirmasi ulang ke Satpol PP, tidak betul ada niat menghina atau tidak menghargai saat penurunan baliho,’’ tutup Zulmansyah.(gus)