HUKUM

Penebang 83 Pohon di Median Jalan Tuanku Tambusai Resmi Dipolisikan

Pekanbaru | Minggu, 18 Oktober 2020 - 12:03 WIB

Penebang 83 Pohon di Median Jalan Tuanku Tambusai Resmi Dipolisikan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Laporan polisi resmi diajukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru ke Polsek Bukitraya. Ini untuk mengusut pelaku penebangan 83 pohon tanpa izin di median Jalan Tuanku Tambusai.

Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTTPL/979/X/2020/RIAU/POLRESTA PKU/SEK.B.RAYA. Laporan polisi diterima Polsek Bukitraya, Kamis (15/10) kemarin dengan nilai kerugian Rp29 juta. Dalam laporan, pasal yang dicantumkan adalah 406 Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Adanya laporan ini diungkapkan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution melalui Kabid Pertamanan Edward Riansyah kepada RiauPos.co, Ahad (18/10).

''Sudah resmi kami laporkan pada aparat kepolisian. Ini kami lakukan agar bisa diungkap siapa pelakunya,'' kata dia. 

Terpisah Kapolsek Bukitraya AKP Arry Prasetyo saat dikonfirmasi pun membenarkan, pihaknya telah menerima laporan perihal pemotongan pohon di Jalan Tuanku Tambusai, Marpoyan Damai, oleh orang tidak bertanggungjawab.

"Dari laporan itu sudah kami periksa dua orang saksi pihak pelapor. Sementara itu, kami sudah turun ke TKP dan masih mengumpulkan barang bukti seperti CCTv dan lainnya," sebutnya.

 

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook